Polres Pemalang Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita Telanjang
A
A
A
PEMALANG - Satreskrim Polres Pemalang dan Unit Reskrim Polsek Taman menangkap tersangka Erwandi (56), warga Jakarta Utara, di Terminal Pasar Senen, Jakarta. Tersangka Erwandi ditangkap karena diduga membunuh Rini Tumarmi di warung kopi Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu 6 November 2019.
“Setelah kejadian pembunuhan, tim langsung melaksanakan gelar perkara untuk mengumpulkan seluruh bukti petunjuk yang ada, Dari hasil gelar perkara, Tim menemukan petunjuk yang mengarah ke suatu lokasi di wilayah Kabupaten Pekalongan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Senin (11/11/2019).
Tim melakukan penelusuran dan menemui istri siri tersangka berinisial C dan anaknya berinisial O. Meraka memiliki peran masing-masing, C diperintah oleh tersangka untuk membuang baju milik tersangka yang berlumuran darah dan satu bungkus plastik berisi dompet yang dibawa tersangka.
“Yang kedua, peran O diperintahkan oleh tersangka untuk menjual handphone hasil rampasan milik korban,” ungkapnya.
Keduanya telah diamankan dan dimintai keterangan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka telah melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan sarana angkutan umum. Setelah dimatangkan, Tim berangkat ke Jakarta untuk menelusuri keberadaan tersangka.
“Dengan bukti petunjuk yang ada, kami berhasil mengamankan tersangka yang ternyata kesehariannya berprofesi sebagai timer atau pengatur waktu kendaraan angkutan umum di Terminal Pasar Senen Jakarta,” katanya.
Kapolres Pemalang mengatakan, belum dapat menentukan motif pembunuhan karena masih melakukan pendalaman melalui bukti petunjuk dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada di TKP. Dari pengakuan tersangka, dia ditawari untuk berhubungan badan dengan korban saat minum kopi di warung milik korban.
“Saat berhubungan badan, korban meminta uang Rp200.000 kepada tersangka. Namun, tersangka hanya memiliki uang Rp50.000, sehingga terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Hasil autopsi pada jasad korban yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Pemalang, kematian korban disebabkan oleh pukulan dengan menggunakan benda tumpul. “Dari keterangan saksi, korban meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan botol minuman suplemen ke arah kepala,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun. “Saat ini tersangka telah diamankan Polres Pemalang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya.
“Setelah kejadian pembunuhan, tim langsung melaksanakan gelar perkara untuk mengumpulkan seluruh bukti petunjuk yang ada, Dari hasil gelar perkara, Tim menemukan petunjuk yang mengarah ke suatu lokasi di wilayah Kabupaten Pekalongan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Senin (11/11/2019).
Tim melakukan penelusuran dan menemui istri siri tersangka berinisial C dan anaknya berinisial O. Meraka memiliki peran masing-masing, C diperintah oleh tersangka untuk membuang baju milik tersangka yang berlumuran darah dan satu bungkus plastik berisi dompet yang dibawa tersangka.
“Yang kedua, peran O diperintahkan oleh tersangka untuk menjual handphone hasil rampasan milik korban,” ungkapnya.
Keduanya telah diamankan dan dimintai keterangan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka telah melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan sarana angkutan umum. Setelah dimatangkan, Tim berangkat ke Jakarta untuk menelusuri keberadaan tersangka.
“Dengan bukti petunjuk yang ada, kami berhasil mengamankan tersangka yang ternyata kesehariannya berprofesi sebagai timer atau pengatur waktu kendaraan angkutan umum di Terminal Pasar Senen Jakarta,” katanya.
Kapolres Pemalang mengatakan, belum dapat menentukan motif pembunuhan karena masih melakukan pendalaman melalui bukti petunjuk dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada di TKP. Dari pengakuan tersangka, dia ditawari untuk berhubungan badan dengan korban saat minum kopi di warung milik korban.
“Saat berhubungan badan, korban meminta uang Rp200.000 kepada tersangka. Namun, tersangka hanya memiliki uang Rp50.000, sehingga terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Hasil autopsi pada jasad korban yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Pemalang, kematian korban disebabkan oleh pukulan dengan menggunakan benda tumpul. “Dari keterangan saksi, korban meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan botol minuman suplemen ke arah kepala,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun. “Saat ini tersangka telah diamankan Polres Pemalang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya.
(wib)