Upaya Penyeludupan Ribuan Burung Asal Sumatera Digagalkan
A
A
A
CILEGON - Balai Karantina Pertanian Klas II Cilegon bersama Tim Intelect menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung berbagai jenis asal Sumatera di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (10/11/2019) dini hari. Ribuan ekor burung yang hendak dibawa ke Bandung ini, diangkut menggunakan bus penumpang.
Saat ditangkap, petugas menemukan 30 keranjang atau box berisi 1.118 ekor burung di bagasi bus terdiri dari jenis burung pleci, kapas tembak, ciblek, gelatik, dan panca warna tanpa memiliki dokumen dari asal burung. "Ada 1.118 ekor burung yang kami amankan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina," kata petugas Medik Veteriner Karantina Hewan Karantina Cilegon, drh Adi Prasetyo.
Sementara sang supir sopir ataupun kernet bus pada saat pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan dari daerah asal yang dipersyaratkan oleh karantina. Saat ini, burung tersebut dilakukan penahanan dan dalam pengawasan petugas karantina. "Burung akan dilepasliarkan setelah memastikan tidak membawa penyakit," ujarnya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Klas II Cilegon, Raden Nurcahyo menambahkan, bahwa pihaknya aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas burung liar. Selama tahun 2019 ini Karantina Cilegon telah berhasil menggagalkan beberapa kali penyelundupan burung tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina dan sudah berhasil memproses 3 kasus dipengadilan sampai tahap P21. "Dari data selama tahun 2018 Karantina Cilegon telah berhasil mengamankan burung sebanyak 8.523 ekor dan sampai bulan November di tahun 2019 ini sebanyak 3.783 ekor," kata Raden.
Dia menambahkan, burung juga merupakan media pembawa avian influenza atau flu burung sesuai Kepmentan No. 3238 tahun 2009 yang wajib dipastikan kesehatannya sejak dari daerah asal.
Saat ditangkap, petugas menemukan 30 keranjang atau box berisi 1.118 ekor burung di bagasi bus terdiri dari jenis burung pleci, kapas tembak, ciblek, gelatik, dan panca warna tanpa memiliki dokumen dari asal burung. "Ada 1.118 ekor burung yang kami amankan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina," kata petugas Medik Veteriner Karantina Hewan Karantina Cilegon, drh Adi Prasetyo.
Sementara sang supir sopir ataupun kernet bus pada saat pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan dari daerah asal yang dipersyaratkan oleh karantina. Saat ini, burung tersebut dilakukan penahanan dan dalam pengawasan petugas karantina. "Burung akan dilepasliarkan setelah memastikan tidak membawa penyakit," ujarnya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Klas II Cilegon, Raden Nurcahyo menambahkan, bahwa pihaknya aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas burung liar. Selama tahun 2019 ini Karantina Cilegon telah berhasil menggagalkan beberapa kali penyelundupan burung tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina dan sudah berhasil memproses 3 kasus dipengadilan sampai tahap P21. "Dari data selama tahun 2018 Karantina Cilegon telah berhasil mengamankan burung sebanyak 8.523 ekor dan sampai bulan November di tahun 2019 ini sebanyak 3.783 ekor," kata Raden.
Dia menambahkan, burung juga merupakan media pembawa avian influenza atau flu burung sesuai Kepmentan No. 3238 tahun 2009 yang wajib dipastikan kesehatannya sejak dari daerah asal.
(zil)