Polisi Sebut Pelanggaran Selama Operasi Zebra Turun 12 Persen
A
A
A
SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim sejak 23 Oktober hingga 5 November menggelar Operasi Zebra Semeru 2019. Hasilnya, sebanyak 27.615 pengguna kendaraan bermotor tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jumlah pelanggaran tersebut turun 12 persen dibanding kegiatan yang sama tahun lalu yang sebanyak 31.373 kasus.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, selama operasi 14 hari tersebut, pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, tak semua pelanggaran tersebut dikenakan pelanggaran tilang oleh petugas. Ada juga pelanggaran namun cukup dikenakan teguran.
"Selain pengendara roda dua yang tak mengenakan helm, pelanggaran lain yang ditemukan antara lain, melawan arus, berkendara dengan menggunakan handphone, dibawah pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur dan tak mengenakan sabuk pengaman. Namun jumlahnya juga mengalami penurunan," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (10/11/2019).
Sebaliknya, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan justru naik. Angkanya cukup fantastis, lebih dari 100 persen. Pengendara kendaraan dengan melebihi batas kecepatan, ada 827 kasus dari 277 kasus pada operasi tahun lalu, naik 199 persen. Kemudian tak melengkapi surat-surat ada 50.943 kasus dari 18.716 kasus pada tahun lalu, naik menjadi 172 persen.
Ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Antara lain, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, pengendara yang tak memakai sabuk pengaman, kendaraan tanpa surat-surat, kendaraan melawan arus, pengendara yang kedapatan berada dibawah pengaruh alkohol, tidak memakai helm standar SNI, pengendara di bawah umur dan menggunakan handphone saat berkendara.
Jumlah pelanggaran tersebut turun 12 persen dibanding kegiatan yang sama tahun lalu yang sebanyak 31.373 kasus.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, selama operasi 14 hari tersebut, pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, tak semua pelanggaran tersebut dikenakan pelanggaran tilang oleh petugas. Ada juga pelanggaran namun cukup dikenakan teguran.
"Selain pengendara roda dua yang tak mengenakan helm, pelanggaran lain yang ditemukan antara lain, melawan arus, berkendara dengan menggunakan handphone, dibawah pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur dan tak mengenakan sabuk pengaman. Namun jumlahnya juga mengalami penurunan," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (10/11/2019).
Sebaliknya, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan justru naik. Angkanya cukup fantastis, lebih dari 100 persen. Pengendara kendaraan dengan melebihi batas kecepatan, ada 827 kasus dari 277 kasus pada operasi tahun lalu, naik 199 persen. Kemudian tak melengkapi surat-surat ada 50.943 kasus dari 18.716 kasus pada tahun lalu, naik menjadi 172 persen.
Ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Antara lain, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, pengendara yang tak memakai sabuk pengaman, kendaraan tanpa surat-surat, kendaraan melawan arus, pengendara yang kedapatan berada dibawah pengaruh alkohol, tidak memakai helm standar SNI, pengendara di bawah umur dan menggunakan handphone saat berkendara.
(mhd)