Polda Riau Pastikan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Bengkalis 2012 Terus Diusut

Jum'at, 08 November 2019 - 21:12 WIB
Polda Riau Pastikan...
Polda Riau Pastikan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Bengkalis 2012 Terus Diusut
A A A
BENGKALIS - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 masih terus diusut. Kepastian tersebut disampaikan Kasubdit Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau Kompol Pangucap Priyo Sugito. “Harap sabar, dan menunggu perkembangannya ya,” kata Pangucap, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (8/11/2019).

Saat ditanyakan seperti apa perkembangan terkini, mantan Kasatreskrim Polres Palu ini pun masih enggan memberikan keterangan lebih terperinci soal perkembangan kasus yang menimpa dua anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Sebelumnya, Penyidik Polda Riau melakukan pelimpahan pasca peningkatan status ke tahap penyidikan pada April 2018 lalu. Penetapan tersangka, berdasarkan penyidikan baru oleh Polda Riau.

Hal itu, berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu adalah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah; mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo; Hidayat Tagor; Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Untuk diketahui, ditetapkannya dua tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang ke kursi pesakitan. Berdasarkan fakta persidangan, diduga kedua tersangka ikut andil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp31.357.740.000.

Adapun delapan orang tersebut, telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain para elit ini, ada pihak lainnya yang juga disebut menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar.
(sms)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pilkada: Vaksin ataukah...
Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
6 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
7 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
8 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
10 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
10 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved