Disertasi Kejahatan Korporasi, Pengacara Senior Raih Sangat Memuaskan

Jum'at, 08 November 2019 - 11:19 WIB
Disertasi Kejahatan...
Disertasi Kejahatan Korporasi, Pengacara Senior Raih Sangat Memuaskan
A A A
YOGYAKARTA - Prestasi membanggakan ditorehkan praktisi hukum Ari Yusuf Amir. Ia berhasil meraih gelar doktor (S3) dalam bidang ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan hasil predikat kelulusan sangat memuaskan.

Gelar tersebut diperolehnya setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Auditorium UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/11/2019). Promotor dalam sidang terbuka itu adalah Edward Omar Sharif Hiariej dan Co-Promoter Siti Anisah.

Dalam sidang terbuka tersebut, pengacara senior ini berhasil mempertahankan disertasinya berjudul ‘Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pemegang Saham Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana’. “Dari hasil penelitian disertasi saya ini, saya melihat begitu pentingnya pemegang saham itu diberikan juga tanggung jawab pidana,” kata Ari kepada para wartawan usai menjalani sidang terbuka.

Dalam disertasinya itu, pendiri Law Firm Ail Amir & Associates ini mengulas bahwa banyak kasus pidana di Indonesia yang seringkali tidak lepas dari peran korporasi. Kejahatan yang dilakukan korporasi ini menimbulkan sejumlah kerugian. Salah satunya kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Juga kejahatan ekonomi, dan kejahatan perbankan, seperti pencucian uang (money laundering), memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan di bidang teknologi, korupsi, dan sebagainya,” tuturnya.

Menurut Ari, modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang. Karenanya sulit menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban.

UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Yakni pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata ‘perseroan’ dan kata ‘terbatas’.

“Perseroan maknanya adalah (sero-sero atau saham) modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham. Sementara itu, kata terbatas bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham,” terangnya.

Ari mengatakan, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest. Artinya korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana.

Selain itu hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas. “Namun dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional,” ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2150 seconds (0.1#10.140)