Disertasi Kejahatan Korporasi, Pengacara Senior Raih Sangat Memuaskan

Jum'at, 08 November 2019 - 11:19 WIB
Disertasi Kejahatan...
Disertasi Kejahatan Korporasi, Pengacara Senior Raih Sangat Memuaskan
A A A
YOGYAKARTA - Prestasi membanggakan ditorehkan praktisi hukum Ari Yusuf Amir. Ia berhasil meraih gelar doktor (S3) dalam bidang ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan hasil predikat kelulusan sangat memuaskan.

Gelar tersebut diperolehnya setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Auditorium UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/11/2019). Promotor dalam sidang terbuka itu adalah Edward Omar Sharif Hiariej dan Co-Promoter Siti Anisah.

Dalam sidang terbuka tersebut, pengacara senior ini berhasil mempertahankan disertasinya berjudul ‘Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pemegang Saham Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana’. “Dari hasil penelitian disertasi saya ini, saya melihat begitu pentingnya pemegang saham itu diberikan juga tanggung jawab pidana,” kata Ari kepada para wartawan usai menjalani sidang terbuka.

Dalam disertasinya itu, pendiri Law Firm Ail Amir & Associates ini mengulas bahwa banyak kasus pidana di Indonesia yang seringkali tidak lepas dari peran korporasi. Kejahatan yang dilakukan korporasi ini menimbulkan sejumlah kerugian. Salah satunya kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Juga kejahatan ekonomi, dan kejahatan perbankan, seperti pencucian uang (money laundering), memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan di bidang teknologi, korupsi, dan sebagainya,” tuturnya.

Menurut Ari, modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang. Karenanya sulit menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban.

UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Yakni pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata ‘perseroan’ dan kata ‘terbatas’.

“Perseroan maknanya adalah (sero-sero atau saham) modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham. Sementara itu, kata terbatas bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham,” terangnya.

Ari mengatakan, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest. Artinya korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana.

Selain itu hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas. “Namun dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional,” ujarnya.
(poe)
Berita Terkait
Dibangun di Depok, UIII...
Dibangun di Depok, UIII Diproyeksikan Jadi Trendsetter Riset Islam
Pembuatan KTA, IKA UII-Bank...
Pembuatan KTA, IKA UII-Bank Mandiri Sepakati Kerja Sama
Diduga Ada Pelecehan...
Diduga Ada Pelecehan di UII, Korban Diminta Bawa ke Ranah Hukum
Dosen Universitas Islam...
Dosen Universitas Islam Indonesia Diduga Hilang Usai Kunjungi Norwegia
UII Cabut Gelar Mahasiswa...
UII Cabut Gelar Mahasiswa Berprestasi Alumni Lakukan Tindak Asusila
Wujudkan Toleransi,...
Wujudkan Toleransi, DPP IKA UII Gelar Aksi Sosial di Bali
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
7 menit yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
28 menit yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
35 menit yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
35 menit yang lalu
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
50 menit yang lalu
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
1 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved