Ini Kronologi 'Berbagai Ranjang' Guru Wanita dan Pacar serta Siswinya

Kamis, 07 November 2019 - 21:51 WIB
Ini Kronologi Berbagai...
Ini Kronologi 'Berbagai Ranjang' Guru Wanita dan Pacar serta Siswinya
A A A
DENPASAR - Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan Anak Agung Putu Wartayasa (36) berusaha menutupi wajahnya dengan masker. Keduanya hanya terdiam ketika dipamerkan polisi dalam jumpa pers di Polres Buleleng, Kamis (7/11).

Usai jumpa pers, Novi dan Putu dicerca banyak pertanyaan oleh wartawan. "Terobsesi video (porno) itu," ujar Putu ketika ditanya motif perbuatannya.

Putu dan Novi belakangan diketahui adalah pasangan selingkuh. Putu yang sudah punya keluarga merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng.

Sedangkan Novi adalah janda dua anak yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMK di Singaraja. Di sekolah itu, Novi mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Keduanya sudah berselingkuh hampir dua tahun. Suatu waktu, Putu mengirimkan video porno yang berisi adegan threesome kepada Novi. Keduanya juga sempat menonton bareng video itu.

Kepada pacar gelapnya, Putu lalu melontarkan ajakan threesome. Dia juga mengatakan tidak akan merekamnya. "Awalnya hanya bercanda," tutur pegawai honorer di Pemkab Buleleng ini.

Tanpa disangka, Novi menjawab ajakan itu. "Dia (Novi) bilang salah satu muridnya ada yang bisa diajak begitu," ungkap Putu.

Akhirnya pada 26 Oktober lalu Novi bertemu V (16), siswinya yang duduk di kelas XI di depan GOR Singaraja. Novi lalu mengajak V ke kos pacaranya di Jalan Sahadewa Singaraja. Di kos-kosan itulah, Novi dan pacarnya memaksa V ikut beradegan ranjang. "Awalnya hanya ngobrol biasa, kemudian terjadi itu," ujar Novi singkat. (Baca: Edan, Guru Wanita di Bali Ini Ajak Muridnya 'Berbagi Ranjang' dengan Pacar).

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, Putu meminta Novi dicarikan perempuan untuk diajak berhubungan seks threesome. Novi lalu menawarkan salah satu siswi di sekolahnya. "Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5771 seconds (0.1#10.24)