Ini Kronologi 'Berbagai Ranjang' Guru Wanita dan Pacar serta Siswinya

Kamis, 07 November 2019 - 21:51 WIB
Ini Kronologi Berbagai...
Ini Kronologi 'Berbagai Ranjang' Guru Wanita dan Pacar serta Siswinya
A A A
DENPASAR - Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan Anak Agung Putu Wartayasa (36) berusaha menutupi wajahnya dengan masker. Keduanya hanya terdiam ketika dipamerkan polisi dalam jumpa pers di Polres Buleleng, Kamis (7/11).

Usai jumpa pers, Novi dan Putu dicerca banyak pertanyaan oleh wartawan. "Terobsesi video (porno) itu," ujar Putu ketika ditanya motif perbuatannya.

Putu dan Novi belakangan diketahui adalah pasangan selingkuh. Putu yang sudah punya keluarga merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng.

Sedangkan Novi adalah janda dua anak yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMK di Singaraja. Di sekolah itu, Novi mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Keduanya sudah berselingkuh hampir dua tahun. Suatu waktu, Putu mengirimkan video porno yang berisi adegan threesome kepada Novi. Keduanya juga sempat menonton bareng video itu.

Kepada pacar gelapnya, Putu lalu melontarkan ajakan threesome. Dia juga mengatakan tidak akan merekamnya. "Awalnya hanya bercanda," tutur pegawai honorer di Pemkab Buleleng ini.

Tanpa disangka, Novi menjawab ajakan itu. "Dia (Novi) bilang salah satu muridnya ada yang bisa diajak begitu," ungkap Putu.

Akhirnya pada 26 Oktober lalu Novi bertemu V (16), siswinya yang duduk di kelas XI di depan GOR Singaraja. Novi lalu mengajak V ke kos pacaranya di Jalan Sahadewa Singaraja. Di kos-kosan itulah, Novi dan pacarnya memaksa V ikut beradegan ranjang. "Awalnya hanya ngobrol biasa, kemudian terjadi itu," ujar Novi singkat. (Baca: Edan, Guru Wanita di Bali Ini Ajak Muridnya 'Berbagi Ranjang' dengan Pacar).

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, Putu meminta Novi dicarikan perempuan untuk diajak berhubungan seks threesome. Novi lalu menawarkan salah satu siswi di sekolahnya. "Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
6 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
7 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
13 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
14 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
15 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved