Mucikari Berusia 18 Tahun Ditangkap, Tawarkan Mahasiswi dan Siswi SMA

Kamis, 07 November 2019 - 20:09 WIB
Mucikari Berusia 18...
Mucikari Berusia 18 Tahun Ditangkap, Tawarkan Mahasiswi dan Siswi SMA
A A A
BATU - Kepolisian Resor Kota Batu membongkar praktik prostitusi di Kota Batu, Jawa Timur dengan mengamankan Rara seorang mucikari gadis berusia 18 tahun. Ironisnya sang gadis ini menawarkan mahasiswi dan gadis belia lulusan Sekolah Menengah Atas untuk dijadikan teman kencan pria hidung belang.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono mengatakan, Rara panggilan gadis berusia 18 tahun yang menjadi mucikari langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya sebagai penjaja mahasiswi dan gadis belia lulusan SMA.

“Siapa yang menyangka gadis belia yang belum memiliki pekerjaan tetap ini telah berperan sebagai mucikari prostitusi bagi pria hidung belang yang berkunjung ke Kota Batu,” katanya.

Seperti dua mahasiswi Surabaya dan Malang yang turut diamankan dan ditetapkan sebagai saksi yang ikut dirilis polisi Kamis siang tadi (7/11/2019).

Kepada polisi Rara mengaku mendapatkan Rp700 ribu sekali transaksi sementara "anak buahnya" mendapatkan upah Rp1 juta untuk pelayanan seksual dalam jangka waktu beberapa jam.

“Pengungkapan kasus prostitusi ini adalah laporan masyarakat dan saat dilakukan penggerebegan di sebuah hotel di Kota Batu. Polisi mendapati para gadis ini tengah berhubungan intim dan setelah diamankan mereka mengaku mendapatkan tamu dari mucikari Rara,” timpal Kasat.

Menurut Kasat semua rekaman percakapan dan transaksi bisnis terlarang ini terekam dalam HP milik Rara yang diamankan sebagai barang bukti beserta selimut dan handuk hotel, kondom serta uang tunai sebesar Rp3,4 juta.

“Akibat perbuatannya Rara kini mendekam di Rutan Mapolresta Malang dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dan perlindungan perempuan,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Diduga Terlibat Prostitusi...
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis Hana Hanifah
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
24 menit yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
10 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
12 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
12 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
13 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved