Tiga OPD Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan dari Kemenpan RB

Rabu, 06 November 2019 - 23:34 WIB
Tiga OPD Pemkot Kotamobagu...
Tiga OPD Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan dari Kemenpan RB
A A A
KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Penghargaan diberikan atas prestasi di tingkat nasional, khususnya tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tiga OPD itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.

Penghargaan terhadap pelayanan publik dengan kategori A (sangat baik) untuk Disdukcapil. Sementara untuk kategori B (Baik) untuk DMPTSP dan RSUD Kota Kotamobagu.

Penghargaan tersebut diberikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo saat penyampaian hasil evaluasi pelayanan publik untuk Pemda di Wilayah III dan pemberian penghargaan di The Ops Grand Ballroom Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2019.

"Alhamdulilah, Pemkot mendapatkan tiga penghargaan pelayanan publik terbaik tingkat nasional yang diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pak Tjahyo Kumolo," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Virginia Olii via WhatsApp, Rabu (6/11/2019).

Evaluasi dan penghargaan pelayanan publik tersebut sebagai upaya untuk mempercepat izin investasi serta meningkatkan pelayanan di semua sektor. Serta menjadi contoh bagi unit lain sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

"2018 Disdukcapil mendapatkan kategori B, dan rekomendasi kekurangan tahun lalu yang diberikan Kemenpan-RB kita langsung tindaklanjuti apa-apa saja yang masih kurang sehingga bisa naik peringkat dan mendapatkan A," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3787 seconds (0.1#10.140)