Pengungkapan Sabu 1,8 kg, Rencananya Akan Diedarkan di Jakarta Barat
Rabu, 06 November 2019 - 17:24 WIB
Pengungkapan Sabu 1,8 kg, Rencananya Akan Diedarkan di Jakarta Barat
A
A
A
JAKARTA - Jaringan narkoba kembali dibongkar Polsek Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 1,8 kg sabu diamankan polisi usai Operasi Cipta Kondisi di kawasan Roa Malaka dan Pekojaan, Tambora, Jakarta Barat, Selasa 5 November 2019 siang.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan dalam penyisiran itu, selain mengamankan 14 preman, beberapa paket sabu diamankan dari pengecer berinisial N.“Dari N, kami mengembangkan kasusnya hingga akhirnya membongkar 1,8 kilogram sabu,” ucap Kapolsek, Rabu (6/11/2019). (Baca: Bandar Narkoba Diringkus Saat Akan Transaksi, 1,8 Kg Sabu Diamankan )
Kapolsek menambahkan, 1,8 kilogram sabu itu diamankan dari tempat terpisah, yakni jalan raya utan panjang sebesar 3 paket besar, kemudian di rumah N yang kemudian mengamankan 12 paket besar di sebuah apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan dari keterangan pelaku, terungkap narkoba itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah kontrakan di Jakarta Barat. “Pengakuannya sudah setahun jualan sabu,” ucapnya.
Supriyatin menegaskan, hingga kini pengembangan kasus masih dilakukan pihaknya. N masih diperiksa menyeluruh Polsek Tambora.
Akibat perbuatannya, N terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dinilai melanggar pasal 114 UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan dalam penyisiran itu, selain mengamankan 14 preman, beberapa paket sabu diamankan dari pengecer berinisial N.“Dari N, kami mengembangkan kasusnya hingga akhirnya membongkar 1,8 kilogram sabu,” ucap Kapolsek, Rabu (6/11/2019). (Baca: Bandar Narkoba Diringkus Saat Akan Transaksi, 1,8 Kg Sabu Diamankan )
Kapolsek menambahkan, 1,8 kilogram sabu itu diamankan dari tempat terpisah, yakni jalan raya utan panjang sebesar 3 paket besar, kemudian di rumah N yang kemudian mengamankan 12 paket besar di sebuah apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan dari keterangan pelaku, terungkap narkoba itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah kontrakan di Jakarta Barat. “Pengakuannya sudah setahun jualan sabu,” ucapnya.
Supriyatin menegaskan, hingga kini pengembangan kasus masih dilakukan pihaknya. N masih diperiksa menyeluruh Polsek Tambora.
Akibat perbuatannya, N terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dinilai melanggar pasal 114 UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ysw)