Pilkades Serentak, Bupati Landak Imbau ASN dan Panitia Netral

Selasa, 05 November 2019 - 22:19 WIB
Pilkades Serentak, Bupati...
Pilkades Serentak, Bupati Landak Imbau ASN dan Panitia Netral
A A A
LANDAK - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dituntut netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak yang dilaksanakan pada tahun 2019. Dimana hal ini sesuai dalam beberapa peraturan bahkan termuat dalam Undang-Undang yang sudah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Seperti yang terdapat pada Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk berlaku netral terhadap para calon kepala desa.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Landak untuk netral dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini. Mulai masa kampanye bahkan menjelang waktu pencoblosan dihari pelaksanaanya,” tegas Bupati Landak di pendopo Bupati Landak, Selasa (05/11/2019).

Bupati Karolin juga berpesan supaya ASN tetap berpedoman pada aturan terkait netralitas ASN dalam politik praktis dan tetap fokus menjalankan roda pemerintahan.

“Semua sudah jelas ada peraturan bahkan Undang-Undang yang mengatur, oleh sebab itu mari kita jaga supaya aturan yang sudah berlaku tersebut dapat diterapkan sebagaimana mestinya, dengan berlaku netral kita harap pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan dengan aman dan lancar serta aturan tersebut bukan hanya berlaku bagi ASN tetapi Panitia yang terlibat juga ada aturannya yakni Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa,” jelas Karolin.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS termuat larangan yang dimaksud :

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Seperti diketahui sanksi Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 21 Tahun 2010 tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
(sms)
Berita Terkait
Pemkab Maros Gelentorkan...
Pemkab Maros Gelentorkan Rp500 Juta untuk Pilkades Serentak
27 Desa di Kabupaten...
27 Desa di Kabupaten Pangkep Gelar Pilkades Januari 2021
103 Desa di Kabupaten...
103 Desa di Kabupaten Wajo Akan Menggelar Pilkades Tahun Ini
Sempat Diwarnai Bentrok...
Sempat Diwarnai Bentrok Pemuda, Pilkades Serentak di Luwu Berjalan Lancar
265 Cakades dari 91...
265 Cakades dari 91 Desa di Luwu Bersaing pada Pilkades Serentak
17 Desa di Kabupaten...
17 Desa di Kabupaten Maros Gelar Pilkades Tahun Depan
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
2 jam yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 jam yang lalu
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
5 jam yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
6 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved