Penerimaan Pajak di Sumsel Diawasi KPK
A
A
A
PALEMBANG - Optimalisasi penerimaan pajak di Sumatera Selatan (Sumsel) diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Wilayah II Sumatera Satgas Korsupgah KPK, Abdul Haris menegaskan, pengawasan optimasi pajak ditandai dengan dimulainya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
"Jangan sampai perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani mereka ini diam-diam tidur, kami tidak mau. Di situlah fungsi KPK, kami bisa menegur OPD melalui Gubernur," ujar Haris saat diwawancarai usai Penandatangan Kerjasama antara Kawil DJP Sumsel Babel dengan OPD Pemprov Sumsel tentang Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Rettribusi Daerah di Sumsel, Selasa (5/11/2019).
Sementara itu, Kepala Kanwil SJP Sumsel Babel, Imam Arifin mengatakan, melalui kerja sama antara OPD Pemprov Sumsel dengan Kanwil DJP Sumsel Babel maka setiap kegiatan Wajib Pajak (WP) yang bersinggungan dengan aktivitas OPD seperti pengurusan izin dan lainnya akan terdata.
"Nanti akan ditanya bagaimana NPWP-nya, SPT-nya apakah rajin atau tidak. Bila sudah lengkap maka baru akan diproses. Intinya untuk sinergi data, agar pengawasan terkait dengan kewajiban pajak ke Pemerintah Pusat bisa terpenuhi," jelas Imam.
"Jangan sampai perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani mereka ini diam-diam tidur, kami tidak mau. Di situlah fungsi KPK, kami bisa menegur OPD melalui Gubernur," ujar Haris saat diwawancarai usai Penandatangan Kerjasama antara Kawil DJP Sumsel Babel dengan OPD Pemprov Sumsel tentang Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Rettribusi Daerah di Sumsel, Selasa (5/11/2019).
Sementara itu, Kepala Kanwil SJP Sumsel Babel, Imam Arifin mengatakan, melalui kerja sama antara OPD Pemprov Sumsel dengan Kanwil DJP Sumsel Babel maka setiap kegiatan Wajib Pajak (WP) yang bersinggungan dengan aktivitas OPD seperti pengurusan izin dan lainnya akan terdata.
"Nanti akan ditanya bagaimana NPWP-nya, SPT-nya apakah rajin atau tidak. Bila sudah lengkap maka baru akan diproses. Intinya untuk sinergi data, agar pengawasan terkait dengan kewajiban pajak ke Pemerintah Pusat bisa terpenuhi," jelas Imam.
(wib)