Polda Metro Jaya Diminta Proses Laporan Terhadap Ade Armando

Selasa, 05 November 2019 - 16:53 WIB
Polda Metro Jaya Diminta...
Polda Metro Jaya Diminta Proses Laporan Terhadap Ade Armando
A A A
JAKARTA - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta Raya meminta Polda Metro Jaya memproses laporan Anggota DPD RI Fahira Idris terhadap Ade Armando karena memposting foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mirip dengan karakter fiktif Joker ke media sosial.

Sekretaris Umum KAHMI Jaya, Muhamad Amin menilai apa yang dilakukan Ade Armando sudah kelewat batas."’Ini sudah keterlaluan. KAHMI Jaya, mendukung Fahira Idris melaporkan Ade Armando. Jangan, ada orang kebal hukum di Republik ini. Aparat penegak hukum harus memproses Ade Armando," kata Amin di Jakarta pada Senin (5/11/2019).

Amin mengungkapkan, tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya tidak memproses laporan Fahira Idris. Oleh karenanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI Jaya siap mem-back up Fahira Idris mengawal kasus ini. (Baca: Posting Foto Gubernur DKI Mirip Joker, Ade Armando Dipolisikan)

Menurut Amin, setelah diskusi dengan LBH KAHMI Jaya, Ade Armando bisa terkena Pasal 32 ayat 1 Junto pasal Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE. Dalam Pasal 32 ayat 1 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kemudian, Pasal 48 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

"Pandangan KAHMI Jaya, jika laporan ini tak diproses secara hukum, maka akan banyak muncul Ade Armando lainnya. Makanya, laporan tersebut harus diproses agar menjadi efek jera," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
1 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
3 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved