Suwirta: Perhitungan UMK Harus Dihitung dengan Perkembangan Usaha
A
A
A
SAMARAPURA - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung I Gede Kusuma Jaya memimpin rapat pembahasan terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Klungkung tahun 2020.
Acara ini juga dihadiri Koordinator Program Study Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayanadi A. A I. N Marhaeni serta undangan tekait lainnya di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (4/11/2019).
Dalam kesempatan itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah menugaskan dinas terkait untuk segera mengecek seberapa banyak ada perusahaan di Kabupaten Klungkung khususnya yang sudah Upah Minimum Kota/Kabupatan (UMK). "Teliti didalam mencari data jumlah perusahaan yang sudah memenuhi UMK agar tidak nantinya keputusan ini kita buat asal-asalan," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta menambahkan untuk kedepan pihaknya mengajak agar lebih teliti didalam mempertimbangkan UMK. "Didalam perhitungan UMK itu harus dihitung dengan perkembangan usaha sekarang, langkah ini dilakukan agar hal yang tidak kita inginkan sampai terjadi," harap Bupati Suwirta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung I Gede Kusuma Jaya menyampaikan tujuan rapat untuk pembahasan terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Klungkung tahun 2020 mendatang.
Upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif dalam hubungan kerja, oleh karena itu pemerintah menertibkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tujuan peraturan pemerintah ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerjaan bisa mendapatkan upah diatas batas minimum yang ditetapkan.
Perhitungan UMK Kabupaten Klungkung tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang perhitungannya berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. "Pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 sebesar Rp2.537.875.73," ujar I Gede Kusuma Jaya.
Acara ini juga dihadiri Koordinator Program Study Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayanadi A. A I. N Marhaeni serta undangan tekait lainnya di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (4/11/2019).
Dalam kesempatan itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah menugaskan dinas terkait untuk segera mengecek seberapa banyak ada perusahaan di Kabupaten Klungkung khususnya yang sudah Upah Minimum Kota/Kabupatan (UMK). "Teliti didalam mencari data jumlah perusahaan yang sudah memenuhi UMK agar tidak nantinya keputusan ini kita buat asal-asalan," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta menambahkan untuk kedepan pihaknya mengajak agar lebih teliti didalam mempertimbangkan UMK. "Didalam perhitungan UMK itu harus dihitung dengan perkembangan usaha sekarang, langkah ini dilakukan agar hal yang tidak kita inginkan sampai terjadi," harap Bupati Suwirta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung I Gede Kusuma Jaya menyampaikan tujuan rapat untuk pembahasan terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Klungkung tahun 2020 mendatang.
Upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif dalam hubungan kerja, oleh karena itu pemerintah menertibkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tujuan peraturan pemerintah ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerjaan bisa mendapatkan upah diatas batas minimum yang ditetapkan.
Perhitungan UMK Kabupaten Klungkung tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang perhitungannya berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. "Pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 sebesar Rp2.537.875.73," ujar I Gede Kusuma Jaya.
(alf)