Pemekaran Provinsi Papua Langkah Tepat Atasi Tuntutan Referendum

Senin, 04 November 2019 - 21:08 WIB
Pemekaran Provinsi Papua...
Pemekaran Provinsi Papua Langkah Tepat Atasi Tuntutan Referendum
A A A
JAYAPURA - Kabar pemekaran Papua dengan dua Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Papua Tengah dan Selatan yang telah berulang kali disampaikan Mendagri Tito Karnavian dengan berbagai kajian dinilai sangat tepat untuk mengatasi persoalan referendum.

Ketua Umum Alinasi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (Ampera) Papua, Stenly Salamahu Sayuri menyebut, letak geografis Papua dengan luas wilayah mencapai 421.981 Km Persegi, membuat pemekaran untuk percepatan pembangunan menjadi agenda tepat.

"Masalah pelayanan publik menjadi alasan mendasar pemekaran itu, dan untuk pemerataan pembangunan Papua. Karena sekarang Papua masih jauh tertinggal, malah dengan Provinsi Papua Barat yang merupakan pemekaran dari Papua," kata Stenly.

Ditegaskan, dengan aspirasi pemekaran juga yang turut disampaikan rakyat dan tokoh di Papua, menandakan bahwa tidak semua warga Papua meminta Referendum.

"Secara politik, isu pemekaran merupakan bukti penolakan secara tidak langsung terhadap isu referendum di Papua. Oleh sebab itu, isu referendum tidak dapat digeneralisasi sebagai aspirasi rakyat Papua secara umum," katanya.

Selain itu, pemekaran juga merupakan solusi dalam mendorong akselerasi pembangunan di Papua terutama pembangunan Sumber Daya Manusia yang nasih jauh dari harapan.

"Mengingat selama kurun waktu 2001 – 2019 atau 18 tahun Otonomi Khusus diberlakukan, pembangunan SDM, Jaminan Kesehatan, pembangunan Infrastruktur dan ekonomi kerakyatan orang Asli Papua measih mengalami ketimpangan. Ini yang dilihat pemerintah mengagendakan itu," ungkapnya.

Sehingga, kata dia, wajar jika ada masyarakat Papua yang ingin menuntut pemekaran/DOB sebagai solusinya.

Tak hanya rencana DOB Papua Gengah dan Selatan yang akan dimekarkan Pemerintah, namun Provinsi Tabi, yang mencakup Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi dan Mamberamo Tengah juga untuk dimekarkan pemerintah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8889 seconds (0.1#10.140)