Anak Kades di Bengkulu Utara Nekat Bakar Mobil Tetangga
A
A
A
BENGKULU UTARA - HN (26) warga Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara , Provinsi Bengkulu, dibekuk aparat Kepolisian setempat. Anak Kepala Desa ini menjadi tahanan pihak Kepolisian atas kasus pembakaran mobil tetangganya sendiri.
Data otoritas Kepolisian menyebutkan, pembakaran mobil Agya warna abu-abu milik Kusbandi (58) terjadi pada Senin (28/10/2019) lalu. Tersangka nekat membakar kendaraan karena korban acapkali melaporkan penggunaan dana desa setempat.
Pembakaran dilakukan dengan cara membakar racun nyamuk dengan satu batang korek api yang terikat dibagian ujungnya. Alat tersebut diposisikan tersangka diatas jeriken minyak tepat di bawah mesin mobil.
"Bermotif dendam karena korban sering terlibat permasalahan dengan ayahnya sebagai Kepala Desa. Beruntung saja cepat diketahui, sehingga mobil hanya terbakar di bagian mesin saja,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan.
Selain tersangka, aparat mengamankan 1 unit kendaraan bermotor dan 1 unit kendaraan roda empat milik korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Data otoritas Kepolisian menyebutkan, pembakaran mobil Agya warna abu-abu milik Kusbandi (58) terjadi pada Senin (28/10/2019) lalu. Tersangka nekat membakar kendaraan karena korban acapkali melaporkan penggunaan dana desa setempat.
Pembakaran dilakukan dengan cara membakar racun nyamuk dengan satu batang korek api yang terikat dibagian ujungnya. Alat tersebut diposisikan tersangka diatas jeriken minyak tepat di bawah mesin mobil.
"Bermotif dendam karena korban sering terlibat permasalahan dengan ayahnya sebagai Kepala Desa. Beruntung saja cepat diketahui, sehingga mobil hanya terbakar di bagian mesin saja,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan.
Selain tersangka, aparat mengamankan 1 unit kendaraan bermotor dan 1 unit kendaraan roda empat milik korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
(sms)