Mantan Bupati Kapuas Hulu Ditahan Kejati Kalimantan Barat

Senin, 04 November 2019 - 15:11 WIB
Mantan Bupati Kapuas Hulu Ditahan Kejati Kalimantan Barat
Mantan Bupati Kapuas Hulu Ditahan Kejati Kalimantan Barat
A A A
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan mantan Bupati Kapuas Hulu , Abang Tambul Husin terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan dinas.

"Pada Senin (04/11) siang, Abang Tambul Husin mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, di Jalan Ahmad Yani untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus korupsi," kata Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan, Senin (4/11/2019). (Baca juga: Kejari Mabar Jemput Paksa Event Organizer Sail Komodo 2013)

Setelah diperiksa selama sekitar 2 jam, penyidik Kejati Kalbar langsung melakukan penahanan terhadap Abang Tambul Husin yang merupakan mantan bupati Kapuas Hulu periode 2005-2010 tersebut.

Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Perumahan Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 21 hektare. (Baca juga: Sekda Gresik Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif di BPPKAD)

Lokasi lahan yang pengadaanya diduga dikorupsi itu berada di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putusibau, Kalimantan Barat yang pembiayaannya bersumber dari APBD TA 2006. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Pantja menambahkan, Abang Tambul Husin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019 lalu.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7634 seconds (0.1#10.140)