Kejati Jawa Barat Selidiki Dugaan Gratifikasi Plt Bupati Cianjur
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan pelaksana tugas (plt) Bupati Cianjur Herman Suherman terkait fasilitas haji melalui pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019. Penyelidikan dilakukan tim Pidana Khusus Kejati Jawa Barat. (Baca: Plt Bupati Cianjur Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Gratifikasi)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar tengah melakukan penyelidikan.
"Saya sudah telepon orang pengawasan (terkait pelaporan), bilangnya sudah pidsus (penyelidikan)," kata Abdul Muis melalui pesan singkat, Jumat (1/11/2019) malam.
Sebelumnya Masyarakat Kabupaten Cianjur melaporkan pelaksana tugas (plt) Bupati Cianjur Herman Suherman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pelaporan itu dilakukan lantaran Herman diduga melakukan pemberian gratifikasi fasilitas haji melalui pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019.
Untuk membentuk TPHD itu, Herman tak melakukan proses seleksi orang-orang yang akan mengisi tim terdebut. Dia menunjuk langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Aban Subandi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudhi Syufriadi, dan istri Kajari Murtiningsih.
Padahal berdasarkan aturan, Pasal 26c Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 tahun 2019 menyebutkan bahwa TPHD diangkat melalui proses seleksi.
Sementara itu Ketua Masyarakat Benteng Cianjur Maulana Dev meminta pihak Kejati Jabar serius mengusut tuntas kasus dugaan pemberian gratifikasi tersebut. "Kami meminta kasus ini secepatnya diusut sampai tuntas," kata Maulana saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Maulana mengemukakan, kasus ini membuat masyarakat Cianjur prihatin. Apalagi TPHD dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cianjur yang bersumber dari rakyat.
Karena itu, ujar dia, aparat Kejati Jabar harus menindaklanjuti dan mengusut kasus tersebut. "Jatah naik haji gratis atau cuma-cuma untuk pejabat harus dihentikan. Kalau mereka tetap ingin dibiayai oleh APBD, harus melalui tes (seleksi) terlebih dulu, sesuai aturan," tandas dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar tengah melakukan penyelidikan.
"Saya sudah telepon orang pengawasan (terkait pelaporan), bilangnya sudah pidsus (penyelidikan)," kata Abdul Muis melalui pesan singkat, Jumat (1/11/2019) malam.
Sebelumnya Masyarakat Kabupaten Cianjur melaporkan pelaksana tugas (plt) Bupati Cianjur Herman Suherman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pelaporan itu dilakukan lantaran Herman diduga melakukan pemberian gratifikasi fasilitas haji melalui pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019.
Untuk membentuk TPHD itu, Herman tak melakukan proses seleksi orang-orang yang akan mengisi tim terdebut. Dia menunjuk langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Aban Subandi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudhi Syufriadi, dan istri Kajari Murtiningsih.
Padahal berdasarkan aturan, Pasal 26c Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 tahun 2019 menyebutkan bahwa TPHD diangkat melalui proses seleksi.
Sementara itu Ketua Masyarakat Benteng Cianjur Maulana Dev meminta pihak Kejati Jabar serius mengusut tuntas kasus dugaan pemberian gratifikasi tersebut. "Kami meminta kasus ini secepatnya diusut sampai tuntas," kata Maulana saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Maulana mengemukakan, kasus ini membuat masyarakat Cianjur prihatin. Apalagi TPHD dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cianjur yang bersumber dari rakyat.
Karena itu, ujar dia, aparat Kejati Jabar harus menindaklanjuti dan mengusut kasus tersebut. "Jatah naik haji gratis atau cuma-cuma untuk pejabat harus dihentikan. Kalau mereka tetap ingin dibiayai oleh APBD, harus melalui tes (seleksi) terlebih dulu, sesuai aturan," tandas dia.
(sms)