Penyelundupan 18 Kg Sisik Trenggiling asal Sanggau Digagalkan

Jum'at, 01 November 2019 - 16:42 WIB
Penyelundupan 18 Kg...
Penyelundupan 18 Kg Sisik Trenggiling asal Sanggau Digagalkan
A A A
PONTIANAK - Tiga warga Sanggau, Kalimantan Barat berinisial RD, TR dan RJ ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pontianak Kota lantaran hendak menyelundupkan sisik trenggiling.

Terungkapnya kasus penyelundupan sisik trenggiling ini berawal dari adanya laporan warga jika TR dan RJ membawa bagian tubuh hewan yang dilindungan tersebut di kawasan Jalan Sutan Muhammad, Pontianak .
Penyelundupan 18 Kg Sisik Trenggiling asal Sanggau Digagalkan

Kedua warga Sanggau ini hendak menjual sisik trenggiling ke luar Kalimantan Barat. Saat ditangkap kedua warga ini kedapatan membawa 18 Kg sisik trenggiling di dalam dua karung.

Kepolisian langsung melakukan pengembangan sehingga didapatlah pemilik sisik trenggiling tersebut. (Baca juga: Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling)

“Pemilik sisik trenggiling berinisial RD ditangkap di kediamannya di Sanggau,” kata Kapolresta Pontianak Kota AKBP Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2019).

Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dikenakan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Hayati Dan Ekosistem dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda seratus juta rupiah. (Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Trenggiling ke Malaysia)
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8945 seconds (0.1#10.140)