Pemulihan Korban HAM Jadi Benang Merah Sinergitas Antarinstansi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 23:47 WIB
Pemulihan Korban HAM...
Pemulihan Korban HAM Jadi Benang Merah Sinergitas Antarinstansi
A A A
BANDA ACEH - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menjadi benang merah dalam sinergitas antarinstansi yang konsen menangani kasus tersebut. "Kesesesuaian dan kesatuan data korban, menjadi poin penting dalam memaksimalkan pemulihan," ujar Maneger dalam pertemuan multi-pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah dalam memperkuat agenda pemulihan korban pelanggaran HAM di Provinsi Aceh.Pertemuan yang diinisiasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bekerja sama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) itu digelar di Bandaaceh, Kamis (31/10-2019). Acara bertajuk focus group discussion(FGD) tersebut dihadiri perwakilan sejumlah instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Aceh. Menurut Maneger, untuk kepentingan pemulihan korban dalam kasus pelanggaran HAM yang berat diperlukan dukungan data. “LPSK percaya pada instansi yang berwenang melakukan assessment, semisal Komnas HAM yang memang dibiayai negara,” ungkap Maneger.
Dalam pemenuhan hak korban dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat, lanjut Maneger, LPSK tidak lagi dalam posisi melakukan investigasi apakah orang itu layak atau tidak sebagai korban. Akan tetapi, lebih kepada layanan apa saja yang dibutuhkan oleh korban. “Sudah ada instansi lain yang melakukan assessment,” katanya.
Maneger memaparkan, bantuan yang telah diberikan LPSK bagi korban dugaan pelanggaran HAM berat yang jumlahnya mencapai 3.461, di mana tiga peristiwa di antaranya berlokasi di Aceh seperti Jambu Kepok, Rumah Geudong, dan Simpang KKA. “Layanan terdiri dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ujar dia.
Selain Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, pertemuan yang dimoderatori Wahyudi dari Elsam, juga menampilkan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Aceh Irfan. Di antara para undangan, terlihat para komisioner KKR Aceh, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu dan undangan lainnya.
Komisioner KKR Aceh Ainal Mardiah menyoroti rehabilitasi psikososial bagi korban. Menurut dia, pemenuhan rehabilitasi psikososial tidak akan maksimal jika dikerjakan sendiri oleh masing-masing instansi. “Seperti dalam penanganan korban kekerasan seksual saat konflik terjadi. Tidak maksimal jika dikerjakan sendiri atau oleh satu instansi, seperti P2TP2A. Semua (pihak) terkait, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar dia.
Sebab, kata Ainal, yang menjadi target pemulihan bukan hanya korban, tetapi juga lingkungan tempat tinggal mereka. Karena masih banyak di antara masyarakat yang menyatakan, buat apa mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada saat konflik masa lalu itu. “Mereka beralasan ini aib dan sebagainya. Jadi, biarlah pulih dengan sendirinya. Itu yang terjadi dan sering mereka sampaikan,” ungkap Ainal.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8933 seconds (0.1#10.140)