Menunggak Pajak Rp5 Miliar, Hotel di Pangkalan Bun Dipasangi Spanduk

Kamis, 31 Oktober 2019 - 18:17 WIB
Menunggak Pajak Rp5...
Menunggak Pajak Rp5 Miliar, Hotel di Pangkalan Bun Dipasangi Spanduk
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Hotel Swiss BelInn Pangkalan Bun dipasangi spanduk oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) karena tidak kooperatif dalam pembayaran pajak, Kamis (31/10/2019).

Spanduk warna merah berukuran 1x5 meter dan 1x2 meter ini dipasang di gapura depan Swiss BelInn Pangkalan Bun dan juga pintu masuk lobi hotel berbintang itu. Spanduk bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”

“Ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada itidak baik dari pihak hotel untuk melakukan pembayaran pajak hotel, pajak restoran dan pajak bangunan yang mencapai Rp5.038.000.000,” ujar Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, saat pemasangaan spanduk bersama Tim Yustisi (Polisi, Jaksa, Satpol PP, dan Dinas PMPTSP Kobar).

Molta menjelaskan, teguran lisan hingga tertulis terus dilayangkan. Awalnya pada saat hotel ini berdiri pada 2012 sudah menunggak pajak hingga 2014 dan akhirnya dibayar lunas. Namun berulah lagi mulai pajak 2014-Oktober 2019 tak mau membayar pajak lagi ke pemerintah daerah.

“Akhirnya Ketua Tim Yustisi yang dikomando Wabup Kobar Ahmadi Riansyah memerintahkan kami untuk memasang spanduk ini. Ini sebagai teguran secara sosial dan moral. Karena dengan dipasang spanduk ini otomatis masyarakat ikut membaca dan harapannya pihak hotel segera membayar kewajiban pajak,” katanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, perwakilan dari Swiss BelInn Pangkalan Bun melalui Manager Sales, Rizal belum bisa menjawab lebih detail karena GM Hotel dan Owner Hotel baru menuju Pangkalan Bun pada Jumat 1 November 2019 pagi.

“Saya belum bisa banyak menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan. Sebaiknya menunggu pimpinan kami tiba dari Jakarta esok hari,” kata Rizal singkat kepada awak media.

Sebelumnya, serapan pajak hotel di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih belum optimal. Serapannya hanya mencapai 60-70% sejak 2013-2019. DPRD Kobar meminta pemerintah daerah supaya memaksimalkan pemasukan yang berasal dari pajak hotel.

Ada beberapa faktor ketidakoptimalan penarikan pajak hotel di Kobar mencuat. Di antaranya, adanya tunggakan pembayaran pajak hotel dan penerapan aturan ketentuan denda serta sanksi yang tak berjalan.

Bahkan pada 2016 lalu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Ida Pandanwangi mendapati berbagai kendala terkait penarikan pajak hotel di Kobar. Terutama terhadap pengelola Swiss-Belinn Pangkalan Bun.

Pembayaran pajak hotel tersebut mengalami penunggakan dan hingga kini belum juga terselesaikan. Bahkan Pemkab Kobar dan kejaksaan saat itu sudah melakukan somasi hotel berbintang tersebut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7063 seconds (0.1#10.140)