Atas Nama Cinta, Paman dan Keponakan Cantik Jalin Hubungan Terlarang

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 21:36 WIB
Atas Nama Cinta, Paman...
Atas Nama Cinta, Paman dan Keponakan Cantik Jalin Hubungan Terlarang
A A A
MUARA BUNGO - Polres Bungo, Provinsi Jambi, membekuk seorang pria lajang berinisial DM (26) karena menyetubuhi keponakan sendiri yang baru berusia 18 tahun sebanyak delapan kali. Pelaku berdalih perbuatannya dilakukan atas nama cinta.

Kasat Reskrim Polres Bungo Iptu Dedi melalui KBO Reskrim Iptu Arman mengatakan adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur dari orangtua korban. "Saat ini DM sudah diamankan di Mapolres Bungo. Pelaku mengakui bahwa ia jatuh cinta dengan keponakan sendiri," ujar Arman, Sabtu (26/10/2019).

Peristiwa tersebut bermula saat korban sering curhat dengan pelaku tentang kehidupan pribadinya. Intensitas pertemuan berulang, ditambah wajah keponakannya yang cantik hingga membuat pelaku jatuh cinta.

"Pelaku menyetubuhi korban di rumah orangtua korban sendiri, di dalam kamar korban, dan di tempat kontrakan di Kabupaten Merangin. Dari pengakuannya, sudah delapan kali menyetubuhi korban," ungkap Arman.

Agar hubungan terlarang tersebut tidak diketahui orangtua korban, pelaku nekat menyewa rumah kontrakan di Margoyoso, Kabupaten Merangin untuk keponakannya itu.

Seiringnya berjalannya waktu, orangtua korban curiga dan menanyakan keberadaannya kepada pelaku. "Ketika ditanya oleh orangtua korban keberadaan anaknya itu, pelaku dengan santai menjawab tidak mengetahui," tutur Arman.

Akhirnya hubungan asmara terlarang antara paman dan keponakan ini terbongkar pada 21 Oktober 2019. Ketika itu pelaku pergi ke kontrakan korban. Namun tanpa sepengetahuannya, orangtua korban juga mengikuti dari belakang ke mana arah pelaku.

Saat itulah orangtua korban mengetahui anaknya sengaja disimpan pelaku agar hubungan mereka tidak diketahui.

Akibat perbuatannya, DM harus meringkuk di sel tahanan Polres Bungo. Warga Pelepat, Kabupaten Bungo, tersebut diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)