Terjerat Kasus Narkoba, Bassist Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Bassist grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, dituntut pidana selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/10/2019). Henry dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa dinyatakan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU Ali Prakosa.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Henry, Robert Mantinia mengaku akan menyiapkan materi pembelaan atas tuntutan jaksa. Pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta dan bukti yang mampu meringankan hukum ataskliennya tersebut. “Nanti (pledoi) akan kami bacakan pada sidang pekandepan," katanya.
Seusai sidang, Henry menyatakan tuntutan JPUtersebut wajar. Namun, dirinya tetap optimistis hukuman akan lebih ringan. “Saya cukup terima (tuntutan) itu, tapi kan belum putusan. Saya sendiri siap menjalani hukuman pada putusan nanti,” ujarnya.
Diketahui, terdakwa Henry membeli dua paket ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) seharga Rp400.000. Ganja itu kemudian diserahkan Michael Amos ke rumah terdakwa.
Keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yangditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.
“Terdakwa dinyatakan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU Ali Prakosa.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Henry, Robert Mantinia mengaku akan menyiapkan materi pembelaan atas tuntutan jaksa. Pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta dan bukti yang mampu meringankan hukum ataskliennya tersebut. “Nanti (pledoi) akan kami bacakan pada sidang pekandepan," katanya.
Seusai sidang, Henry menyatakan tuntutan JPUtersebut wajar. Namun, dirinya tetap optimistis hukuman akan lebih ringan. “Saya cukup terima (tuntutan) itu, tapi kan belum putusan. Saya sendiri siap menjalani hukuman pada putusan nanti,” ujarnya.
Diketahui, terdakwa Henry membeli dua paket ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) seharga Rp400.000. Ganja itu kemudian diserahkan Michael Amos ke rumah terdakwa.
Keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yangditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.
(wib)