Polisi Bongkar Penyelundupan Penyu Langka dari Madura ke Bali
A
A
A
DENPASAR - Polisi membongkar penyeludupan penyu dari Madura ke Bali. Satu orang pelaku berhasil ditangkap. Pelaku, Tahwan (49), kini ditahan di Polres Jembrana. "Barang bukti yang diamankan berupa 13 ekor penyu hijau," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Jumat (18/10/2019).
Menurutnya, polisi awalnya menerima informasi tentang adanya pengiriman penyu dari Madura. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan satwa langka itu di rumah pelaku di Desa Melaya.
Saat digerebek, ke-13 ekor penyu itu kondisinya menyedihkan. Kedua sirip penyu diikat dengan cara dilubangi di bagian siripnya. Kondisinya sangat lemah karena diletakkan begitu saja di tanah kering tanpa air.
Dilihat dari ukurannya, penyu-penyu itu diduga berusia puluhan tahun. "Ada dua ekor yang berukuran besar dengan panjang 103 cm dan lebar 93 cm," ujar Yogie.
Kepada polisi, Tahwan mengaku ke-13 ekor penyu itu diselundupkan dari Madura dan tiba di Bali dua hari lalu. Rencananya, satwa yang dilindungi itu akan dijual ke Denpasar.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Yogie.
Menurutnya, polisi awalnya menerima informasi tentang adanya pengiriman penyu dari Madura. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan satwa langka itu di rumah pelaku di Desa Melaya.
Saat digerebek, ke-13 ekor penyu itu kondisinya menyedihkan. Kedua sirip penyu diikat dengan cara dilubangi di bagian siripnya. Kondisinya sangat lemah karena diletakkan begitu saja di tanah kering tanpa air.
Dilihat dari ukurannya, penyu-penyu itu diduga berusia puluhan tahun. "Ada dua ekor yang berukuran besar dengan panjang 103 cm dan lebar 93 cm," ujar Yogie.
Kepada polisi, Tahwan mengaku ke-13 ekor penyu itu diselundupkan dari Madura dan tiba di Bali dua hari lalu. Rencananya, satwa yang dilindungi itu akan dijual ke Denpasar.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Yogie.
(nag)