Wabup Klungkung Dorong Prajuru Adat Dinas dan BPD Bersatu Bangun Desa

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 09:26 WIB
Wabup Klungkung Dorong Prajuru Adat Dinas dan BPD Bersatu Bangun Desa
Wabup Klungkung Dorong Prajuru Adat Dinas dan BPD Bersatu Bangun Desa
A A A
SEMARAPURA - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta memimpin tim monitoring pemerintahan desa melakukan monitoring di wilayah Kecamatan Dawan, Kamis (17/10/2019). Setelah Desa Timuhun dan Desa Banjarangkan, kali ini desa yang dikunjungi rombongan adalah Desa Besan dan Desa Kusamba.

Kehadiran Wabup Made Kasta yang didampingi kepala Inspektorat Klungkung Made Seger dan anggota Tim Monev disambut camat, perbekel, BPD, LPM klian adat dan dinas.

Wabup Made Kasta dalam pemaparannya mengatakan, kehadiran tim monitoring merupakan upaya pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa. "Sesuai undang Undang No. 23/2014 Pasal 66 sebagai wakil bupati saya memiliki tugas atributi atau kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan jalannya pemerintahan desa, apakah tata pemerintahan desa sudah sejalan dengan peraturan serta memastikan perangkat desa memahami peraturan Bupati, namun monev ini bukan melakukan pemeriksaan, namun melakukan pembinaan," ujar Wabup Kasta.

Tim monitoring hadir untuk memastikan apakah tata pemerintahan sudah sesuai dengan Perda 10, 11, dan Perda 12/2010 tentang tata cara pembuatan peraturan desa. Pembentukan Perdes supaya tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati Wabup Made Kasta juga mengakui tugas seorang perbekel saat ini sangat berat.

Sesuai Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 114/2014 tentang pedoman pembangunan di desa, tiga bulan setelah perbekel dilantik harus sudah merancang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai visi misi perbekel.

Setelah berselang beberapa bulan perbekel harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kasta mengingatkan perbekel untuk mempelajari pula Permendagri Nomor 20 tentang pengelolaan keuangan, serta memahami peraturan Kementerian Keuangan (PermenKeu) Nomor 61 bahwa pembangunan didesa tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur namun juga bisa memberdayakan masyarakat.

Seluruh organisasi kemasyarakatan di desa juga didorong supaya terdaftar dan dibuatkan SK. Dengan demikian organisasi seperti Seka Truna akan bisa diawasi dan diatur. Prajuru adat dan dinas juga didorong harus bekerjasama dalam pembangunan di desa.

Kasta meminta pemerintahan desa adat dan dinas dan BPD bersatu dan tidak mengedepankan ego masing masing sehingga pembangunan di desa bisa berjalan.

Kegiatan monitoring pemerintahan desa merupakan program rutin Pemkab Klungkung yang dilaksanakan setiap tahun. Monitoring meliputi pengawasan dan pembinaan pada empat bidang, yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Desa. Hal-hal yang dimonitoring adalah kegiatan yang sudah atau pun yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pemerintahan desa.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6555 seconds (0.1#10.140)