Kejari Mabar Jemput Paksa Event Organizer Sail Komodo 2013
A
A
A
LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, NTT menjemput paksa Direktur CV Dila Almasbah selaku Event Organizer pada perhelatan Sail Komodo 2013 lalu. Direktur Event Organizer ini merupakan tersangka kasus korupsi dana APBN Sail Komodo 2013 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Kepala Kejari Manggarai Barat Yulius Sigit Kristanto mengatakan, tersangka dijemput dengan cara paksa Rabu, 16 oktober 2019.
Kemudian pada Kamis (17/10/2019) tim Kejari Mabar dan tersangka tiba di Bandara Komodo dengan menggunakan pesawat penerbangan komersil yang selanjutnya tersangka selanjutnya langsung dibawa ke Kejari Mabar.
“Sebelum dijemput paksa Ari Andi Masbah diketahui sempat mangkir sebanyak 3 kali saat dipanggil pihak Kejari Mabar,” katanya.
Ari Andi Masbah kemudian diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejari Mabar di Kejaksaan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan atas kasus tindak pidana korupsi dana APBN yang dialokasikan pada perhelatan Sail Komodo di Labuan Bajo 2013 yang lalu.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Kejari Mabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya Kejari Mabar telah menahan empat staf Kemenko PMK yang resmi ditahan tim penyidik Kejari Manggarai Barat pada Selasa 6 Agustus 2019 yang lalu.
Bahkan keempat tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada Kamis, 8 Agustus 2019 yang lalu.
Gugatan pra-peradilan yang dilayangkan oleh 4 tersangka kasus korupsi dana APBN Sail Komodo 2013 ini ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Selasa 3 September 2019.
Kepala Kejari Manggarai Barat Yulius Sigit Kristanto mengatakan, tersangka dijemput dengan cara paksa Rabu, 16 oktober 2019.
Kemudian pada Kamis (17/10/2019) tim Kejari Mabar dan tersangka tiba di Bandara Komodo dengan menggunakan pesawat penerbangan komersil yang selanjutnya tersangka selanjutnya langsung dibawa ke Kejari Mabar.
“Sebelum dijemput paksa Ari Andi Masbah diketahui sempat mangkir sebanyak 3 kali saat dipanggil pihak Kejari Mabar,” katanya.
Ari Andi Masbah kemudian diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejari Mabar di Kejaksaan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan atas kasus tindak pidana korupsi dana APBN yang dialokasikan pada perhelatan Sail Komodo di Labuan Bajo 2013 yang lalu.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Kejari Mabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya Kejari Mabar telah menahan empat staf Kemenko PMK yang resmi ditahan tim penyidik Kejari Manggarai Barat pada Selasa 6 Agustus 2019 yang lalu.
Bahkan keempat tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada Kamis, 8 Agustus 2019 yang lalu.
Gugatan pra-peradilan yang dilayangkan oleh 4 tersangka kasus korupsi dana APBN Sail Komodo 2013 ini ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Selasa 3 September 2019.
(sms)