Upaya Pemkab Buleleng Cegah Penyalahgunaan Medsos pada ASN
A
A
A
SINGARAJA - Penyalahgunaan Media Sosial (Medsos) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum semakin marak, maka dari itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Buleleng, menyiapkan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan manfaat medsos pada ASN serta seluruh masyarakat Kabupaten Buleleng.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskominfosandi Kabupaten Buleleng I Ketut Suweca saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar bupati atas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (14/10/2019) kemarin.
Ketut Suweca mengatakan salah satu cara sederhana yang dilakukan adalah dengan saling berbagi informasi terkait dengan pemanfaatan medsos yang baik dan benar, di antaranya seperti melihat dan mencerna terlebih dahulu tiap-tiap konten yang terdapat di medsos agar tidak termakan berita hoax, dan menghindari konten yang bermuatan isu sara dan ujaran kebencian. Pengguna medsos juga diminta sebelum membagikan konten, pastikan dulu bahwa konten yang akan dibagikan itu harus benar, dan bemanfaat bagi yang lainnya. “Kalau tidak benar dan tidak bermanfaat, jangan disebarkan,” ujarnya.
Masalah pribadi, kata Ketut Suweca, jangan dibawa-bawa hingga ke medsos karena akan menimbulkan ujaran kebencian dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sudah terdapat sanksi hukumnya.
Pemkab Buleleng sendiri telah membentuk tim yang dinamakan tim Cyber Insiden Respon Team (CIRT) buleleng yang akan menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas masalah yang ditemui di medsos.
”Alamat pengaduan kepada Tim CIRT Buleleng sudah tertera jelas di halaman website CIRT Buleleng yang bekerjasama dengan aparat terkait, baik itu dari kepolisian, kejaksaan, dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan khusus pengguna medsos di Kabupaten Buleleng, dalam pantauan Tim CIRT Buleleng hingga saat ini tidak ditemukan adanya pengguna medsos yang berbau radikalisme ataupun rasialisme.
Tim CIRT sendiri telah ditugaskan untuk memantau kegiatan di medsos pada pengguna di kelompok ASN, dan kedepan akan terus dilakukan sehingga jika suatu saat ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Kami harapkan melalui upaya ini, ASN tidak salah dalam pemanfaatan teknologi informasi,” tutup Ketut Suweca.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskominfosandi Kabupaten Buleleng I Ketut Suweca saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar bupati atas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (14/10/2019) kemarin.
Ketut Suweca mengatakan salah satu cara sederhana yang dilakukan adalah dengan saling berbagi informasi terkait dengan pemanfaatan medsos yang baik dan benar, di antaranya seperti melihat dan mencerna terlebih dahulu tiap-tiap konten yang terdapat di medsos agar tidak termakan berita hoax, dan menghindari konten yang bermuatan isu sara dan ujaran kebencian. Pengguna medsos juga diminta sebelum membagikan konten, pastikan dulu bahwa konten yang akan dibagikan itu harus benar, dan bemanfaat bagi yang lainnya. “Kalau tidak benar dan tidak bermanfaat, jangan disebarkan,” ujarnya.
Masalah pribadi, kata Ketut Suweca, jangan dibawa-bawa hingga ke medsos karena akan menimbulkan ujaran kebencian dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sudah terdapat sanksi hukumnya.
Pemkab Buleleng sendiri telah membentuk tim yang dinamakan tim Cyber Insiden Respon Team (CIRT) buleleng yang akan menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas masalah yang ditemui di medsos.
”Alamat pengaduan kepada Tim CIRT Buleleng sudah tertera jelas di halaman website CIRT Buleleng yang bekerjasama dengan aparat terkait, baik itu dari kepolisian, kejaksaan, dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan khusus pengguna medsos di Kabupaten Buleleng, dalam pantauan Tim CIRT Buleleng hingga saat ini tidak ditemukan adanya pengguna medsos yang berbau radikalisme ataupun rasialisme.
Tim CIRT sendiri telah ditugaskan untuk memantau kegiatan di medsos pada pengguna di kelompok ASN, dan kedepan akan terus dilakukan sehingga jika suatu saat ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Kami harapkan melalui upaya ini, ASN tidak salah dalam pemanfaatan teknologi informasi,” tutup Ketut Suweca.
(akn)