PK Ditolak, Pemkab Buleleng Siap Penuhi Kewajiban Hukum

Selasa, 15 Oktober 2019 - 09:52 WIB
PK Ditolak, Pemkab Buleleng...
PK Ditolak, Pemkab Buleleng Siap Penuhi Kewajiban Hukum
A A A
SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkab Buleleng terkait dengan perkara obyek piutang atas gugatan dari UD.Serbajaya. Pemkab Buleleng sebagai lembaga hukum publik akan patuh dan taat pada proses hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Bagus Gede Berata, SH, atas nama Pemkab Buleleng, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/10/2019), mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas pemberitahuan PK terhadap perkara nomor : 750/PK/Pdt/2018 pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Disebutkan, pada intinya permohon PK yang diajukan oleh Pemkab Buleleng pada perkara yang telah berproses sejak Desember 2015 silam itu, ditolak.

"Dan mewajibkan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan putusan pengadilan," kata Bagus Gede Berata.

Terhadap putusan PK ini, Pengadilan Negeri Singaraja telah melakukan pertemuan dengan dengan pihak-pihak yang berperkara, pada tanggal 26 September 2019 lalu. Pertemuan itu sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi terhadap putusan PK yang telah mempunyai kukuatan hukum tetap, yang diajukan oleh pihak penggugat (UD.Serbajaya).

Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal, antara lain bahwa Pemkab Buleleng siap melaksanakan putusan PK itu, dimana Pemkab Buleleng akan membayar sejumlah uang sesuai gugatan pihak penggugat.

"Bahwa sebagai badan hukum publik, maka pembayaran sejumlah uang dimaksud akan dianggarkan dalam APBD, yang memerlukan proses dan mekanisme. Sehingga dalam upaya pemenuhan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), memerlukan waktu dan koordinasi dengan pihak terkait," lanjut Kabag Hukum.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari adanya pembelian dengan bon oleh Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah pada UD.Serbajaya selama kurun waktu 2008 sampai dengan 2012. Perkara inipun sudah berproses sejak Desember 2014.

Dalam salah satu gugatannya, penggugat menggugat tergugat (Pemkab Buleleng) untuk membayar hutang sejumlah Rp. 94.479.750,-. Terhadap hutang tergugat itu, penggugat juga menggugat dikenakannya denda sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan pada 30 Desember 2014 sampai dengan tergugat melunasi hutang-hutangnya kepada penggugat.
(akn)
Berita Terkait
Gunakan Data Infrasound,...
Gunakan Data Infrasound, Lapan Menduga Ledakan Buleleng Karena Meteor Kecil
GTPP COVID-19 Buleleng...
GTPP COVID-19 Buleleng Optimalkan Pengawasan di Pasar Tradisional
Bupati Sutjidra Tekankan...
Bupati Sutjidra Tekankan Peran Strategis Bunda PAUD Wujudkan Generasi Emas Buleleng
Pemerkosa Siswi SMP...
Pemerkosa Siswi SMP di Buleleng Bali Ditangkap, Total Jadi 11 Tersangka
Gempa M4,4 Guncang Buleleng...
Gempa M4,4 Guncang Buleleng Bali
Polisi Duga Dentuman...
Polisi Duga Dentuman Misterius di Buleleng dari Meteor Jatuh ke Barat Laut
Berita Terkini
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
53 menit yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
55 menit yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
1 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
2 jam yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
2 jam yang lalu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
2 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved