Nyabu Sebelum Berlayar, Dua Nelayan Bekasi Diringkus

Kamis, 10 Oktober 2019 - 16:47 WIB
Nyabu Sebelum Berlayar,...
Nyabu Sebelum Berlayar, Dua Nelayan Bekasi Diringkus
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Muara Gembong menangkap dua nelayan yang sedang pesta sabu di Tanggul Jalan Baru Cabang Bungin, RT 05/002, Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Tersangka AG dan AM ditangkap petugas sedang mengonsumsi sabu saat akan berlayar mencari ikan di laut.

Kapolsek Muara Gembong, AKP Saiful Anwar mengatakan, keduanya diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya nelayan yang kerap mengonsumsi sabu saat akan mencari ikan di laut."Dari informasi itu, kami amankan keduanya dengan barang bukti sabu 0,26 gram," kata Saiful kepada wartawan Kamis (10/10/2019).

Menurut Saiful, dua nelayan itu berdalih mengonsumsi sabu-sabu sebagai dooping atau stamina saat mencari ikan. Alasannya, jika memakai sabu-sabu mereka lebih semangat mencari ikannya. Cari ikan itu dari sore sampai ketemu pagi.

Hanya saja, lanjut dia, kedua tersangka sampai saat ini enggan mengungkap dari mana asal muasal sabu tersebut.”Kami masih gali keterangannya untuk mengungkap pemasok narkoba kepada para nelayan. Karena kami kerap mendapatkan informasi nelayan yang gunakan sabu,” ujarnya.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, petugas tengah memburu pemasok narkoba kepada para nelayan di pesisir Muaragembong.”Kami sudah gali keterangan tersangka, dan sudah sedikit mendapatkan identitas pemasoknya,” katanya.

Menurut dia, kasus peredaran narkoba kepada para nelayan adalah kali pertama kasus yang ditangani. Sebelumnya tidak pernah ada nelayan yang sampai tersandung kasus pidana, apalagi sampai narkoba.”Tapi kasus tertangkapnya nelayan ini menjadi catatan penting terkait peredaran di wilayah Utara Bekasi,” tegasnya.

Pria berinisial AG dan AM ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel Polsek Muara Gembong setelah kedapatan sabu seberat 0,26 gram. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved