Kemendag Resmikan Balai Pengawasan Tertib Niaga di 4 Daerah

Kamis, 10 Oktober 2019 - 07:51 WIB
Kemendag Resmikan Balai...
Kemendag Resmikan Balai Pengawasan Tertib Niaga di 4 Daerah
A A A
MEDAN - Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita meresmikan secara simbolis Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/10/2019).

Balai Pengawasan Tertib Niaga dibentuk Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di empat kota yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.

Tujuannya yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadap produk impor di luar kawasan pabean (post border) di berbagai wilayah di Indonesia. "Dengan diresmikannya Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat kota, diharapkan memperlancar pelaksanaan pengawasan post border di daerah. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha," jelas Mendag di Medan.

Enggartiasto mengatakan, pengawasan post border dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya di pintu masuk barang asal impor dan domisili perusahaan importir. Adapun pembagian wilayah Balai Pengawasan Tertib Niaga yaitu di Kota Medan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kota Bekasi meliputi Jawa Barat dan Wilayah Banten; Kota Surabaya meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/888/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019. Sebagai tindak lanjut telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga.

"Kita semua bertanggung jawab menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi konsumen dari barang impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai ketentuan,” terang Mendag.

Dirjen PKTN, Veri Anggrijono menuturkan pelaksanaan pengawasan post border didukung sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari petugas pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada pada Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Metrologi, dan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Menurutnya, adapun pengawasan itu meliputi pengawasan pemenuhan perizinan impor, pemenuhan sertifikasi dan registrasi bagi produk yang sudah diberlakukan SNI wajib. Serta pemenuhan terhadap perizinan tipe untuk peralatan ukur, takar, dan timbang.
(rhs)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Meluruskan Mitos Seputar...
Meluruskan Mitos Seputar Osteoporosis
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
2 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
4 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
4 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
5 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
17 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved