Oknum Kades di Merangin Tertangkap Asyik Berjudi Bersama Warga
A
A
A
MERANGIN - Seorang oknum kades di Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, Jambi diamankan oleh pihak kepolisian Resort Merangin saat asik berjudi bersama warganya.
Penangkapan kades yang diketahui bernama Edi Suprianto bin Karim yang merupakan Kades Tanjung Lamin itu diketahui bersama empat orang rekannya.
Berdasarkan informasi, lima orang tersebut diamankan disebuah warung pi di Desa Tanjung Lamin, Selasa 8 Oktober 2019 malam. Kelimanya tengah asyik main judi jenis kartu remi. Tak ada perlawanan berarti saat penangkapan, dan saat ini kelimanya diamankan ditahanan Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Khairunnas ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mengamankan lima orang terduga pelaku judi.
"Ya, kelima warga kita amankan disebuah warung tengah asik berjudi jenis kartu remi, dari kelima pelaku salah satunya ada oknum kepala desa. Saat ini kelima pelaku judi kita amankan bersama barang bukti kartu remi dan uang," kata Khairunas.
Kelima pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.
Penangkapan kades yang diketahui bernama Edi Suprianto bin Karim yang merupakan Kades Tanjung Lamin itu diketahui bersama empat orang rekannya.
Berdasarkan informasi, lima orang tersebut diamankan disebuah warung pi di Desa Tanjung Lamin, Selasa 8 Oktober 2019 malam. Kelimanya tengah asyik main judi jenis kartu remi. Tak ada perlawanan berarti saat penangkapan, dan saat ini kelimanya diamankan ditahanan Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Khairunnas ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mengamankan lima orang terduga pelaku judi.
"Ya, kelima warga kita amankan disebuah warung tengah asik berjudi jenis kartu remi, dari kelima pelaku salah satunya ada oknum kepala desa. Saat ini kelima pelaku judi kita amankan bersama barang bukti kartu remi dan uang," kata Khairunas.
Kelima pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.
(shf)