SPBU Wolonbetan Maumere Pecat 4 Karyawan Secara Sepihak

Selasa, 08 Oktober 2019 - 14:04 WIB
SPBU Wolonbetan Maumere Pecat 4 Karyawan Secara Sepihak
SPBU Wolonbetan Maumere Pecat 4 Karyawan Secara Sepihak
A A A
SIKKA - Sebanyak empat karyawan SPBU Wolonbetan Maumere, Kelurahan Nangalimang, Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dipecat secara sepihak oleh perusahan.

Salah seorang pekerja yang dipecat, Kiki, mengatakan ia dan ketiga rekannya dipecat oleh General Manager saat mempertanyakan dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ia dan rekan-rekannya menilai dokumen kontrak perjanjian kerja itu tidak berimbang karena lebih dominan memuat kewajiban para karyawan sebagai pihak penerima pekerjaan.

Kiki menjelaskan ia sudah bekerja di SPBU Wolonbetan sebagai tenaga operator sejak diresmikan yakni pada 22 Juni 2019. Sebagai operator yang bekerja sif selama delapan jam setiap harinya, ia dan karyawan lainnya digaji sebesar Rp1.250.000.

Ia dan karyawan lainnya bekerja dari hari pertama tidak menandatangi dokumen perjanjian kerja. Tetapi memasuki bulan ketiga, tepatnya pada 1 Oktober 2019, ia dan 6 karyawan lainnya dipanggil untuk menandatangi Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Setelah mempelajari dokumen PKWT itu, ia pun mempertanyakan pasal-pasal yang tertera di dalamnya. Karena tidak mendapatkan penjelasan memuaskan, sehingga mereka berenam pun berkonsultasi terkait hal ini dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Namun, niat mereka berkonsultasi di Dinas Nakertrans dinilai sebagai pelanggaran berat. Puncaknya, pada 5 Oktober 2019, General Manager pun memanggil mereka dan memecat sebanyak empat orang dari keenamnya.

Dijelaskan Kiki, dirinya dan rekan kerja lainnya yang dipecat, pun diminta untuk segera menyerahkan sepatu dan pakaian kerja yang diberikan oleh perusahaan dan diminta untuk mengambil gaji 1 bulan telah bekerja.

Dikatakan Kiki selama bekerja 3 bulan lebih, ia dan karyawan lainnya juga tidak disampaikan oleh perusahaan terkait ada tidaknya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hanya saat menandatangi PKWT barulah mereka tahu ada fasilitas BPJS yang diberikan.

"Kami kerja sejak hari pertama hanya disuruh kerja. Mungkin kami dilihat sebagai kerja percobaan. Memasuki bulan keempat baru kami disodorkan dokumen kerja PKWT untuk ditandatangani sebagai pekerja kontrak," ungkap Kiki.

Pekerja lainnya, Ius mengatakan dirinya menyayangkan sikap perusahaan yang langsung memecat mereka tanpa menjelaskan alasan pelanggaran kerja yang telah mereka lakukan.

"Kalau kami ada pelanggaran kerja mestinya ada SP 1, SP 2 dan barulah dipecat. Ini kami langsung dipecat begitu saja," ungkap Ius.

Ius menjelaskan, dirinya juga setelah bekerja lebih dari 3 bulan barulah disodorkan dokumen kerja PKWT untuk ditandatangani. Namun karena menilai dokumen kontrak kerja hanya sepihak memuat kewajiban penerima pekerjaan, ia pun berkonsultasi ke Dinas Nakertrans Sikka.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka, Hasan Kadir, mengatakan, langkah manajemen SPBU Wolonbetan Maumere yang memecat 4 karyawannya lantaran mempertanyakan dokumen kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinilai sebagai tindakan yang inprosedural.

Setelah ia mempelajari pasal per pasal PKWT itu, ia melihat bahwa PKWT yang diberikan oleh manajemen SPBU Wolonbetan Maumnere tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut Hasan Kadir, hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan menyatakan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja baik lisan maupun tertulis. Secara hukum, hubungan kerja sudah terjadi ketika ada pekerja, perintah dan ada upah.

Adapun perjanjian kerja adalah kewajiban pemberi kerja untuk membuatnya. Mereka ini sudah terlanjur bekerja. Semestinya mereka menandatangi dahulu perjanjian kerja barulah mereka bekerja.

"Persoalan mereka sudah kerja tiga bulan barulah terbit dokumen kontrak kerja PKWT," ungkap Hasan Kadir.

Ia melanjutkan setelah dirinya menanyakan kepada karyawan yang dipecat, mereka menyampaikan 3 bulan bekerja barulah dibuat perjanjian kerja.

Padahal, di dalam undang-undang tidaklah dibenarkan adanya masa percobaan pada perjanjian kerja waktu tertentu. Harusnya, saat mulai bekerja sudah ditandatangani pihak pekerja dan pemberi kerja dokumen perjanjian kerjanya.

"Kalau sudah lewat dari 3 bulan yang disodorkan kepada pekerja untuk ditandatangi adalah surat pengangkatan sebagai karyawan, bukan surat kontrak kerja," jelasnya.

Lanjut hasan Kadir, pekerjaan sebagai operator di SPBU dikategorikan sebagai jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Secara prinsip, pekerjaan yang bersifat tetap tidak bisa dikontrakkan. Kalau mau dikontrakkan batasannya berupa

"SPBU yang ada di Sikka ini seperti SPBU Rovin Jaya dan SPBU Bolawolon, karyawan adalah pekerja tetap bukan pekerja kontrak," terangnya.

Ia menambahkan, apabila pihak perusahaan tidak memahami perjanjian kerja semestinya dalam hal ini SPBU Wolonbetan berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans sehinga perjanjian kerja yang dibuat tidak inprosedural.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8295 seconds (0.1#10.140)