Wanita Hamil di Luar Nikah Punya Hak Pelayanan Kesehatan
A
A
A
PANGANDARAN - Fenomena wanita hamil di luar nikah kerap terjadi di berbagai daerah. Dari Fenomena tersebut sanksi sosial dari masyarakat jadi pemicu wanita hamil di luar nikah enggan datang ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan, Pemerintah sudah maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan termasuk melayani wanita hamil di luar nikah memeriksa kesehatannya.
"Dalam melayani kesehatan kepada masyarakat, tidak tebang pilih. Hanya saja sering terjadi, wanita hamil diluar nikah terkesan mengabaikan pentingnya kesehatan," kata Yadi.
Yadi menambahkan, Pemerintah tidak harus melihat status wanita hamil apakah hamil melalui pernikahan yang syah atau tidak. "Ketika wanita hamil di luar nikah datang ke fasilitas kesehatan termasuk Posyandu atau Puskesmas wajib dilayani," tambahnya.
Dijelaskan Yadi, bahwa Posyandu merupakan milik masyarakat yang di dalamnya dikelola oleh berbagai sektor di antaranya kader, bidan desa dan Pemerintah Desa.
"Posyandu juga bukan hanya tempat bagi wanita hamil, namun juga bisa digunakan untuk aktivitas lainnya seperti imunisasi, timbang berat badan dan penyuluhan kesehatan," jelasnya.
Yadi memaparkan, pentingnya ibu hamil datang ke Posyandu dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengontrol kondisi ibu dan anak dalam kandungan, selain itu juga sebagai langkah antisifasi terjadinya gizi buruk dan gizi kurang juga kasus stunting.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, tingkat fartisifasi ibu hamil dan balita datang ke Posyandu tergolong baik.
Pada tahun 2019 jumlah Posyandu sebanyak 527, dari jumlah tersebut terbagi menjadi 3 kategori diantaranya, Posyandu Madya 271, Posyandu Purnama 201 dan Posyandu Mandiri 55.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan, Pemerintah sudah maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan termasuk melayani wanita hamil di luar nikah memeriksa kesehatannya.
"Dalam melayani kesehatan kepada masyarakat, tidak tebang pilih. Hanya saja sering terjadi, wanita hamil diluar nikah terkesan mengabaikan pentingnya kesehatan," kata Yadi.
Yadi menambahkan, Pemerintah tidak harus melihat status wanita hamil apakah hamil melalui pernikahan yang syah atau tidak. "Ketika wanita hamil di luar nikah datang ke fasilitas kesehatan termasuk Posyandu atau Puskesmas wajib dilayani," tambahnya.
Dijelaskan Yadi, bahwa Posyandu merupakan milik masyarakat yang di dalamnya dikelola oleh berbagai sektor di antaranya kader, bidan desa dan Pemerintah Desa.
"Posyandu juga bukan hanya tempat bagi wanita hamil, namun juga bisa digunakan untuk aktivitas lainnya seperti imunisasi, timbang berat badan dan penyuluhan kesehatan," jelasnya.
Yadi memaparkan, pentingnya ibu hamil datang ke Posyandu dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengontrol kondisi ibu dan anak dalam kandungan, selain itu juga sebagai langkah antisifasi terjadinya gizi buruk dan gizi kurang juga kasus stunting.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, tingkat fartisifasi ibu hamil dan balita datang ke Posyandu tergolong baik.
Pada tahun 2019 jumlah Posyandu sebanyak 527, dari jumlah tersebut terbagi menjadi 3 kategori diantaranya, Posyandu Madya 271, Posyandu Purnama 201 dan Posyandu Mandiri 55.
(nag)