Bea Cukai Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal

Selasa, 01 Oktober 2019 - 12:56 WIB
Bea Cukai Gerebek Rumah...
Bea Cukai Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal
A A A
BANJARMASIN - Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan telah menggagalkan peredaran 648 botol minuman keras ilegal senilai Rp385,9 juta. Sejak awal Agustus 2019 petugas bea cukai telah meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah Banjarmasin dan berhasil menggerebek sebuah rumah sewaan di daerah Sungai Lulut, Banjarmasin Timur yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras ilegal. Dari penindakan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu serta bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, esens dan bahan bahan campuran lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam memproduksi minuman keras tersebut. “Salah seorang palu menyiapkan produksi dengan mendatangkan botol bekas minuman keras bermerk dan bahan baku pembuatan minuamn keras. Setelah bahan baku siap, tersangka lainnya berinisial HRY yang berdomisili di Jakarta meracik bahan tersebut dibantu tersangka MSB dan HND yang merupakan warga Banjarmasin,” ungkap Hary.

Jaringan pelaku mengemas minuman keras lengkap dengan pita cukai palsu dan beberapa stiker nama importir legal sehingga seolah minuman keras tersebut asli dan telah membayar pungutan cukai. “Pita cukai palsu yang dilekatkan para pelaku diperoleh dari tersangka HRY dari seorang pemasok di Jakarta,” tambah Hary. Diungkapkan juga bahwa minuman keras tersebut akan disebarkan ke beberapa kota di Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.

Atas perbuatan para tersangka yang membuat minuman keras dengan memalsukan beberapa merek terkenal serta menggunakan pita cukai palsu, penyidik menerapkan pasal 50 jo. pasal 54 jo. pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. pasal 55 jo. pasal 56 KUHP. Ketentuan pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU Cukai memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
(atk)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
1 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
2 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
4 jam yang lalu
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved