Diberitahukan sebagai Boneka, Penyelundupan Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Makassar

Kamis, 26 September 2019 - 17:39 WIB
Diberitahukan sebagai...
Diberitahukan sebagai Boneka, Penyelundupan Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Makassar
A A A
MAKASSAR - Joint Operation petugas Bea Cukai Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan gagalkan pengiriman barang kiriman narkotika psikotropika dan precursor (NPP) jenis ekstasi di Kantor Pos Lalu Bea Daya, Makassar Jumat (20/9/2019) lalu.

Penyelundupan NPP ini bermoduskan barang kiriman asal Malaysia yang diberitahukan dalam bentuk boneka. Aksi ini berhasil digagalkan Bea Cukai Makassar atas sinergi tim gabungan instansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.

“Berawal dari pengawasan petugas Bea Cukai Makassar yang sedang bertugas di Pos Lalu Bea Daya, pukul 16.30 WITA dilakukan pemeriksaan atas barang kiriman pos, dari hasil tampilan X-Ray didapati tampilan yang mencurigakan atas barang pada salah satu paket EMS dengan nomor EE 051xxx MY dimana paket tersebut diberitahukan sebagai boneka, atas barang tersebut dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan didapati 10 butir pil warna hijau didalam boneka,” paparnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan narkotest dan didapati hasil ekstasi atas hal tersebut dibentuklah tim yang beranggotakan Bea Cukai Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulsel.

Gusmiadirrahman melanjutkan, pada Sabtu (21/9/2019) dilakukan control delivery oleh tim gabungan dimana pada pukul 20.30 WITA barang tersebut diambil oleh TIP alias mike. Dari hasil interogasi dari tersangka mengambil barang tersebut atas perintah dari salah satu narapidana di Rutan Gunung Sari atas nama Y sebagai bandar dan pengendali Kurir atas nama RF.

Atas penindakan tersebut tim gabungan berhasil mengumpulkan barang bukti sepuluh butir pil berwarna hijau dengan bentuk geranat, satu buah handphone merek oppo, resi pengiriman EMS Malaysia pos internasional, serta bukti pendukung.

“Dalam kasus ini, pelaku diserahkan dan tengah dalam penanganan BNNP Sulsel untuk ditindaklanjuti. Sinergi ini merupakan wujud nyata yang harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika,” pungkasnya.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7868 seconds (0.1#10.140)