BPN Sebut Banyak Mafia Tanah di Banten
A
A
A
SERANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Andi Tanri Abeng menyebutkan bahwa masih banyak mafia tanah yang beraksi di Banten yang dapat merugikan masyarakat.
Andi mengatakan, untuk memberantas mafia tanah BPN Banten harus ada keseriusan. Maka dari itu, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Polda Banten dan Kejati Banten.
"Disinyalir ada banyak mafia tanah sehingga masyarakat banyak yang dirugikan. Tadi sudah bekerja sama. Dengan bertiga ini kami bertekad menuntaskan kasus-kasus yang berindikasi mafia tanah,” kata Andi kepada wartawan usai peringatan Hari Agraria di Plaza Aspirasi, Kota Serang, Selasa (24/9/2019).
Diungkapkan Andi, untuk saat ini di Banten sendiri pihaknya mengendus ada empat praktik mafia tanah. Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai target operasi (TO) jajaran Polda Banten dan Metro Jaya.
“Di Banten itu TO-nya ada empat, di (wilayah hukum) Polda (Banten) ada tiga TO dan di Polda Metro ada satu TO. Mereka yang menangani,” ungkapnya.
Dijelaskan Andi, adanya indikasi praktik mafia tanah dapat dilihat dari beberapa hal. Paling umum terjadi jika ada masyarakat yang merasa sudah tak berkutik atas hak tanahnya yang tak bisa dimiliki. Selain itu, modus mafia tanah adalah dengan pemalsuan dokumen pertanahan.
“Kalau mafia tanah tdiak tergantung luas sebenarnya, masyarakat merasa dia sudah enggak bisa lagi melawan, saya punya tapi saya enggak bisa miliki. Modusnya rata-rata pemalusan akte,” ungkapnya.
Agar praktik mafia tanah bisa diungkap, lanjut Andi, pihaknya siap untuk memberikan dukungan data yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Selain itu, BPN juga akan memberikan kontribusi berupa deteksi dokumen pertanahan yang diragukan legalitasnya.
Andi mengatakan, untuk memberantas mafia tanah BPN Banten harus ada keseriusan. Maka dari itu, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Polda Banten dan Kejati Banten.
"Disinyalir ada banyak mafia tanah sehingga masyarakat banyak yang dirugikan. Tadi sudah bekerja sama. Dengan bertiga ini kami bertekad menuntaskan kasus-kasus yang berindikasi mafia tanah,” kata Andi kepada wartawan usai peringatan Hari Agraria di Plaza Aspirasi, Kota Serang, Selasa (24/9/2019).
Diungkapkan Andi, untuk saat ini di Banten sendiri pihaknya mengendus ada empat praktik mafia tanah. Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai target operasi (TO) jajaran Polda Banten dan Metro Jaya.
“Di Banten itu TO-nya ada empat, di (wilayah hukum) Polda (Banten) ada tiga TO dan di Polda Metro ada satu TO. Mereka yang menangani,” ungkapnya.
Dijelaskan Andi, adanya indikasi praktik mafia tanah dapat dilihat dari beberapa hal. Paling umum terjadi jika ada masyarakat yang merasa sudah tak berkutik atas hak tanahnya yang tak bisa dimiliki. Selain itu, modus mafia tanah adalah dengan pemalsuan dokumen pertanahan.
“Kalau mafia tanah tdiak tergantung luas sebenarnya, masyarakat merasa dia sudah enggak bisa lagi melawan, saya punya tapi saya enggak bisa miliki. Modusnya rata-rata pemalusan akte,” ungkapnya.
Agar praktik mafia tanah bisa diungkap, lanjut Andi, pihaknya siap untuk memberikan dukungan data yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Selain itu, BPN juga akan memberikan kontribusi berupa deteksi dokumen pertanahan yang diragukan legalitasnya.
(shf)