Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Ilegal

Selasa, 24 September 2019 - 20:31 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta...
Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Ilegal
A A A
TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) serta makanan dan minuman yang tidak memiliki izin dari BPOM, Kamis (19/9/2019) lalu.

Hingga pertengahan September 2019, masih banyak BKC yang ditegah oleh petugas Bea Cukai, baik berupa barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman. Dalam kurun waktu yang sama, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan barang-barang yang dibawa oleh penumpang di terminal kedatangan internasional berupa makanan dan minuman yang dibawa dalam jumlah besar serta tidak memiliki izin impor dan atau izin edar dari BPOM.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, mengungkapkan bahwa pemusnahan kali ini berdasarkan 26 dokumen surat bukti penindakan (SBP) dan 1 surat titipan yang dilakukan hingga 17 September 2019.

“Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan hingga pertengahan september. Dari seluruh penindakan yang dilakukan Bea Cukai Soetta, dimusnahkan kali ini 478 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 13.400 batang rokok, 58 Kg tembakau iris, 30 batang cerutu dan 11.800 buah rokok elektrik. Serta makanan dan minuman yang tidak memiliki izin pemasukan dari BPOM,” tutur Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019)

Erwin menjelaskan bahwa sosialisasi dan penyebaran informasi baik secara langsung maupun melalui media online kepada masyarakat telah secara massif dilakukan. Namun, tentu saja masih ditemukan masyarakat yang belum memahami dengan baik peraturan tentang BKC tersebut dan sebagian pihak lainnya memahami tetapi lalai dalam menerapkannya.

“Aturan-aturan membawa barang antar negara itu sudah kita sosialisasikan secara masif, masyarakat pun seharusnya sudah mengetahui aturan-aturan yang ada. Tapi kalau kita lihat barang bukti yang kita kumpulkan, berarti ada oknum-oknum yang mencoba mencari celah dari Bea Cukai. Tentu kita tidak akan biarkan. Pemusnahan ini sebagai tindakan yang kita lakukan kalau ada masyarakat yang mencoba mengelabui kita,” lanjut Erwin.

Melalui pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait pembatasan atas barang kena cukai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia baik melalui barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman. Selain itu, masyarakat perlu menyadari aturan terkait beberapa jenis makanan dan minuman yang pemasukannya diatur secara khusus oleh instansi tertentu, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
40 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved