Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal

Senin, 23 September 2019 - 18:26 WIB
Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal
Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal
A A A
KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap bangunan di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara pada Rabu (18/9/2019), yang disinyalir menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.

Pada penindakan ini, petugas mengamankan 200.600 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok ilegal tersebut berupa rokok batangan dan rokok siap edar yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai total Rp143.429.000,00 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp94.696.239,00.

“Sebelumnya kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju ke lokasi untuk melakukan pengamatan dan penindakan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno.

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga mengamankan enam belas buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok. Seluruh barang hasil penindakan tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Kudus untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” jelas Iman.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5407 seconds (0.1#10.140)