Ogah Bayar Pajak, Polisi Bakal Hapus Data Kendaraan

Rabu, 18 September 2019 - 10:28 WIB
Ogah Bayar Pajak, Polisi...
Ogah Bayar Pajak, Polisi Bakal Hapus Data Kendaraan
A A A
Bagi pemilik kendaraan diharuskan membayar pajak sesuai ketentuan. Jika pajaknya tidak dibayarkan, maka data kendaraan tersebut bakal dihapus.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya , Ajun Komisasris Besar Polisi (AKBP) Sumardji mengatakan, kendaraan yang tak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor selama 2 tahun pasca habis berlakunya STNK bisa dilakukan penghapusan datanya. Itu berlaku untuk semua kendaraan, tak terkecuali kendaraan mewah yang marak tak bayar pajak di Jakarta.

"Terkait penghapusan ranmor, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK itu berdasarkan Perkap No. 5 Tahun 2012," ujar Sumardji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, di Pasal 1 ayat 17 disebutkan penghapusan Regident Ranmor itu bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Lalu, Pasal 110 ayat (1) disebutkan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat Regident Ranmor dan atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Dan pasal 110 ayat (2) disebutkan, penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK tak dimintakan Regident Perpanjangan.

Dia menambahkan, selama ini bila ada kendaraan yang menunggak pajak, pihaknya selalu memberikan peringatan pada si penunggak pajak. (Baca juga: 2020, DKI Akan Hapus Pelat Nomor Penunggak Kendaraan Bermotor )

"Penunggak pajak selama ini setiap 14 hari sebelum jatuh tempo selalu diberikan pemberitahuan agar memenuhi kewajiban membayar pajak," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Besok, Pemprov DKI dan...
Besok, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan
Uji Emisi Bakal Jadi...
Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Catat, Ini Lokasi Layanan...
Catat, Ini Lokasi Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
11 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
1 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
9 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
10 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved