Politikus Nasdem Dukung Kebijakan DKI Soal Keringanan Pajak

Selasa, 17 September 2019 - 10:07 WIB
Politikus Nasdem Dukung...
Politikus Nasdem Dukung Kebijakan DKI Soal Keringanan Pajak
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu serta meringankan rakyat kecil karena banyak sekali orang yang mencari nafkah melalui sepeda motor khususnya ojek daring.

Apalagi pekerjaan tersebut tidak untuk mencari kekayaan. Namun, hanya untuk menyambung hidup.

"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk para penunggak pajak kendaran bermotor yang dikeluarkan dan berlaku 16 september hingga 30 desember 2019," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).

Sebaliknya, politisi Partai Nasdem ini setuju jika Pemprov DKI mengambil tindakan tegas bagi pemilik mobil mewah penunggak pajak. Mereka, kata Jupiter, membeli mobil mewah bukan karena kebutuhan tapi lebih kepada lifestyle atau gaya hidup.

"Informasi yang saya dapat ada sekitar 1.500 unit mobil mewah yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak. Saya menghimbau kepada pemilik mobil mewah segera membayar pajak," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta memberikan meringanan pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang tertunggak, serta bea balik nama kendaraan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tiga jenis pajak yang diringankan yakni, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mendapat keringanan pemotongan sebesar 50 persen untuk piutang pajak hingga tahun 2012. Sementara, untuk piutang dengan tenggat waktu 2013 hingga 2016 akan dikenakan keringanan sebesar 25 persen.

Dan untuk PBB, piutang pajak tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan 25 persen. (Baca juga: Mulai Hari ini, DKI Berikan Keringanan Pajak Daerah hingga 30 Desember )
(mhd)
Berita Terkait
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Tingkatkan PAD, DPRD...
Tingkatkan PAD, DPRD DKI Usul Pemberian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Bermotor Bisa Lewat Pajak Online, Begini Caranya!
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Asyik, Ada Program Pemutihan...
Asyik, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Nih
Berita Terkini
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
17 menit yang lalu
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
1 jam yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
1 jam yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
3 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved