Tertawa saat Ditagih Utang, Iyus Tewas Disabet Celurit

Senin, 16 September 2019 - 13:17 WIB
Tertawa saat Ditagih...
Tertawa saat Ditagih Utang, Iyus Tewas Disabet Celurit
A A A
KARAWANG - Gara-gara tak juga membayar utang Rp1 juta, Iyus (36) tewas disabet clurit. Pelaku, Nandray (31), mengaku membacok korban karena merasa tersinggung saat ditagih, korban hanya tertawa-tertawa sambil merokok. Tersangka naik pitam dan langsung mengayunkan clurit ke tubuh korban sebanyak dua kali hingga korban roboh.

"Pelaku merasa kesal ketika ditagih utang korban tertawa sambil merokok. Dia langsung membacok korban dengan celurit yang sudah disiapkan sebelumnya saat mendatangi rumah korban. Korban dibacok di rumah dan tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Wakapolres Karawang, Kompol Ricky Widya Muharam, Senin (16/9/2019).

Menurut Ricky, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika pelaku pada 9 September 2019 mengontak korban melalui SMS untuk menagih utang, namun tidak dibalas.Kemudian pelaku menelpon korban dan dijawab oleh korban utang akan dibayar. " Namun saat ditelpon kembali oleh pelaku pada malam harinya handphone korban mati," katanya.

Karena tidak bisa dihubungi melalui telpon, pelaku mengajak Randi mendatangi rumah korban. Sampai di rumah korban pelaku langsung menagih utang dan dijawab korban dengan tertawa sambil merokok.

Pelaku kesal dengan sikap korban hingga langsung mengayunkan celurit dua kali ke tubuh korban. "Korban langsung roboh meski sempat ingin membalas tapi karena darah banyak keluar sehingga tak mampu," katanya.

Melihat korban roboh, pelaku langsung melarikan diri ke Jakarta. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap 12 September sekitar pukul 01.00 wib di Kodya Jakarta Barat.Mengetahui pelaku tertangkap, temannya Randi juga menyerahkan diri ke polisi. "Pembunuhnya hanya satu orang, sedangkan temannya Randi membantu pelaku karena memberikan sarana dan kesempatan kepada pelaku," katanya.

Guna mempertanggungjawaban polisi menjerat pelaku Nadray dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3. Sementara Randi dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman matai atau seumur hidup.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)