Permasalahkan Kabel Optik Dipotong, DKI: Sampai Mana Kami Ladeni

Minggu, 15 September 2019 - 15:56 WIB
Permasalahkan Kabel...
Permasalahkan Kabel Optik Dipotong, DKI: Sampai Mana Kami Ladeni
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho angkat bicara terkait pemotongan kabel serat optik yang dianggap berat sebelah. Hari mengatakan, pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik dilakukan karena adanya program Kegiatan Strategis Daerah (KSD).

"Dari Januari sudah saya sampaikan untuk segera menurunkan kabel yang menggantung di udara agar dipindah ke bawah tanah dan semuanya sudah disepakati oleh mereka, bahkan kita turun bersama ke lapangan untuk menentukan titik turunnya," kata Hari saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019).

Kemudian dia menuturkan, bahwa pihak penyedia tidak memiliki izin dari pemerintah atas usaha penyediaan jasa tersebut. Maka itu, dia menggaris bawahi, bagi setiap pelanggar yang menggunakan lahan negara akan menerima sanksi hingga berujung pada pemotongan kabel.

Menurut Hari, pemotongan kabel serat optik ini pihaknya hanya menjalani aturan yang berlaku dengan berpedoman pada atauran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Loh dia enggak berizin yang selama ini kita izinin itu kabel jaringan utilitas di bawah tanah," tegasnya. (Baca juga: Siap Digugat Apjatel, Bina Marga DKI Lanjutkan Pemutusan Kabel Optik )

Selanjutnya meski pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta bantuan pada Ombudsman Jakarta, dan dengan tegas Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemotongan kabel. Namun Hari tetap berpegang teguh pada aturan dan tetap akan memotong kabel serat optik yang sudah masuk ke dalam program Kegiatan Strategis Daerah (KSD).

"Kalau dipermasalahkan sampai mana pun kami ladeni. Kita jelas kok peraturannya," tegasnya. (Baca juga: Apjatel Klaim Rugi Rp10 Miliar Akibat Pemotongan Kabel Optik )

Sebagi informasi, pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik dilakukan karena adanya revitalisasi pedestrian atau trotoar jalan oleh Pemprov DKI Jakarta di beberapa kawasan Jakarta dan itu masuk ke dalam program KSD.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
2 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
4 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
4 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
4 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved