Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ton Bawang Merah dan Rokok Ilegal
A
A
A
LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan barang hasil penindakan yang terdiri dari 59 ton bawang merah ilegal, 359.852 batang rokok, 650 kilogram kacang hijau, dan 2 karton poultry cup dalam kondisi rusak.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode tahun 2017 hingga saat ini. Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal, serta baru-baru ini Bea Cukai Lhokseumawe berhasil gagalkan importasi bawang merah ilegal di perairan Jambo Aye.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas Bea Cukai dalam melaksanakan tugas negara. “Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai selaku pelindung masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal. Guna menghindari penyalahgunaan dan bahaya barang ilegal maka kami musnahkan,” jelas Safuadi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).
Kerugian yang ditimbulkan atas importasi ilegal tersebut berupa kerugian materil dan imateril. Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai yaitu sebesar Rp797.293.831.
Sedangkan kerugian imateril yang ditimbulkan apabila bawang merah impor ilegal yang tidak melalui proses tindakan karantina ini beredar adalah dapat membahayakan kesehatan konsumen, dapat menyebarkan virus atau bibit penyakit juga dapat mengganggu kelangsungan produksi oleh petani bawang merah di dalam negeri.
Safuadi menambahkan bahwa ke depannya Bea Cukai juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk meningkatkan pengawasan. “Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang antar negara, Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Karantina maupun aparat pemerintahan setempat,” pungkas Safuadi.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode tahun 2017 hingga saat ini. Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal, serta baru-baru ini Bea Cukai Lhokseumawe berhasil gagalkan importasi bawang merah ilegal di perairan Jambo Aye.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas Bea Cukai dalam melaksanakan tugas negara. “Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai selaku pelindung masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal. Guna menghindari penyalahgunaan dan bahaya barang ilegal maka kami musnahkan,” jelas Safuadi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).
Kerugian yang ditimbulkan atas importasi ilegal tersebut berupa kerugian materil dan imateril. Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai yaitu sebesar Rp797.293.831.
Sedangkan kerugian imateril yang ditimbulkan apabila bawang merah impor ilegal yang tidak melalui proses tindakan karantina ini beredar adalah dapat membahayakan kesehatan konsumen, dapat menyebarkan virus atau bibit penyakit juga dapat mengganggu kelangsungan produksi oleh petani bawang merah di dalam negeri.
Safuadi menambahkan bahwa ke depannya Bea Cukai juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk meningkatkan pengawasan. “Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang antar negara, Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Karantina maupun aparat pemerintahan setempat,” pungkas Safuadi.
(akn)