Percepatan Pelaporan Rapat, DPRD DKI Usulkan E-Notulen Diatur Tatib

Kamis, 12 September 2019 - 11:01 WIB
Percepatan Pelaporan...
Percepatan Pelaporan Rapat, DPRD DKI Usulkan E-Notulen Diatur Tatib
A A A
JAKARTA - Guna membantu percepatan pelaporan hasil rapat, DPRD DKI Jakarta mengusulkan E-Notulen diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD periode 2019 - 2024. E-Notulen sebuah aplikasi yang membantu merekam data notulensi dan merangkum hasil rapat.

Wakil Ketua DPRD DKI Sementara, Syarif beserta anggota penyusun tatib sepakat di zaman modern, aplikasi E-Notulen sangat karena dengan aplikasi ini pihak sekretariat tak perlu melakukan pengetikan manual. Hal tersebut diakui bisa menghemat waktu, bahkan bisa langsung dipublikasikan kepada seluruh anggota dalam rapat juga pada warga Ibu Kota yang ingin mengetahui hasil rapat yang dilakukan anggota dewan.

"Kalau pakai inikan otomatis format dokumen E-Notulen dan hasilnya akan langsung bisa dicetak dan secara paralel tersimpan pada database sehingga seluruh peserta rapat dapat mengakses dokumen hasil notulensi rapat secara langsung saat itu juga. Makanya kita dorong E-Notulen ini harus dimasukkan dalam tatib," kata Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Namun sayangnya menurut Syarif E-Notulen baru bisa dimasukkan dalam tatib pada enam bulan mendatang, karena saat ini masih dalam tahap uji coba dan masih banyak yang perlu diperbaiki sistemnya."E-Notulen ini sudah berjalan dua bulan tapi masih dalam percobaan trial and error jadi belum bisa masuk tatib sekarang. Kami inginnya tahun depan, bulan enam sudah bisa masuk revisi tatib, tapi harus diperbaiki dulu sistemnya. Misalnya kayak kemarin tuh ucapan saya di Komisi A, bahasa lisan saya ketika ditranskrip ada perbedaan sedikit, itu saja sih," ujarnya.

Adapun nantinya E-notulen akan dimasukkan dalam Bab IX tentang pengambilan keputusan poin risalah rapat untuk mendukung pasal 144 tatib DPRD DKI ayat 1 yang berbunyi 'Dalam setiap rapat DPRD dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat yang bersangkutan,'.

Lalu di pasal 2 juga ditegaskan bahwa catatan rapat memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 jika rapat itu dilakukan secara tertutup.
(whb)
Berita Terkait
Kenaikan Gaji Fantastis...
Kenaikan Gaji Fantastis DPRD DKI Disindir Warganet Ramai-Ramai
Pekan Depan Pimpinan...
Pekan Depan Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta Diumumkan di Rapat Paripurna
Perumus Tatib DPRD DKI...
Perumus Tatib DPRD DKI 2024-2029 Terbentuk, Ketua Definitif Dibacakan saat Paripurna
Anak Politisi Dilantik...
Anak Politisi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jakarta 2024-2029, Ini Nama-namanya
9 Fraksi di DPRD Jakarta...
9 Fraksi di DPRD Jakarta 2024-2029 Lengkap dengan Pimpinan dan Anggotanya
Tegaskan Tak Ada Kenaikan...
Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji, Ketua DPRD DKI Sindir 1 Parpol Tak Miliki Etika
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved