3 Terdakwa Pungli Jenazah Tsunami Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 12 September 2019 - 06:05 WIB
3 Terdakwa Pungli Jenazah...
3 Terdakwa Pungli Jenazah Tsunami Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa pungutan liar pengurusan jenazah korban bencana tsunami selat sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang dengan pidana penjara 1,5 tahun dan satu tahun kurungan.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Erlangga Jayanegara pada Rabu (11/9/2019), terdakwa Tb Fatullah sebagai PNS di RSDP Serang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah sebagaimana diatur pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melakukan perbuatan memungut secara tidak sah dalam keadaan bencana alam.

Kemudian yang meringankan, terdakwa Fatullah yakni bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan hanya menikmati hasil pungutan senilai Rp4.100.000.

Sedangkan yang meringankan terdakwa Budiyanto hanya menikmati hasil pungutan senilai Rp600.000 dan terdakwa Indra menikmati hasil pungutan senilai Rp350.000.
(shf)
Berita Terkait
BMKG Ungkap Sudah 10...
BMKG Ungkap Sudah 10 Kali Tsunami Terjadi di Selat Sunda
Hasil Pemodelan BMKG,...
Hasil Pemodelan BMKG, Tsunami di Selat Sunda Akibat Gempa Magnitudo 8,7 Bisa Sampai Jakarta
4 Tsunami Dahsyat yang...
4 Tsunami Dahsyat yang Pernah Menghantam Daratan Indonesia
Sejarah Gempa dan Tsunami...
Sejarah Gempa dan Tsunami di Selat Sunda, 1903 Paling Dahsyat
Ancaman Megathrust dan...
Ancaman Megathrust dan Tsunami Selat Sunda hingga Jakarta, BPBD Mitigasi Bencana
BNPB Gelontorkan Dana...
BNPB Gelontorkan Dana Rp114 M Percepat Rehab Pascatsunami Selat Sunda
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
1 jam yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved