Simplifikasi SKM-SPM Berdampak Negatif Terhadap Tembakau Tanah Air
A
A
A
JAKARTA - Wacana simplifikasi tarif serta penggabungan volume produksi sigaret kretek tangan (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) menjadi polemik di industri tembakau Indonesia.
Dua peneliti dari Universitas Padjajaran, Satriya Wibawa dan Bayu Kharisma mengupas posisi Indonesia dalam Framework Convention on Tobacco Control (FTCC) serta dampak simplifikasi cukai rokok terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, dan variabilitas harga.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan untuk tidak turut serta meratifikasi FCTC karena dianggap sarat kepentingan asing yang berpotensi destruktif terhadap industri tembakau tanah air.
Jika diterapkan di Indonesia, hal ini akan berpotensi menamatkan industri tembakau tanah air. Sebagai pengganti, pemerintah telah menetapkan peraturan-peraturan yang sangat ketat untuk memastikan industri ini dapat dikontrol.
Namun, beberapa waktu terakhir timbul upaya lain untuk mengubah kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi sigaret kretek tangan (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)
Wacana ini masih menjadi polemik di industri tembakau Indonesia. Dalam penelitiannya, Bayu melakukan simulasi untuk mengkaji dampak dari penggabungan SPM dan SKM. Penggabungan volume ini disimulasikan dengan adanya perubahan harga cukai per batang pada golongan 2 layer 1 dan layer 2 menjadi golongan 1.
Simulasi memperlihatkan penjualan SKM golongan 2 layer 1 akan turun sebanyak 258.000 batang per bulan, sedangkan SKM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 113.000 batang per bulan.
"Selanjutnya, pada jenis rokok SPM penggabungan menyebabkan penjualan SPM golongan 2 layer 1 turun sebanyak 2.533 juta batang, dan SPM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 1.593 juta batang,” ucap Bayu Kharisma pada diskusi yang diselengarakan oleh Forum Diskusi Ekonomi Politik.
Imbas dari diberlakukannya penggabungan volume produksi SPM dan SKM pun akan meluas ke berbagai aspek. Bagi pelaku industri golongan II layer 1 dan 2, kenaikan tarif yang drastis akan mengancam kelangsungan usaha mereka.
Sehingga menyebabkan hilangnya lapangan kerja ketika banyak pabrik yang terpaksa gulung tikar. Pengurangan produksi SKM juga berdampak negatif pada pengurangan serapan tembakau lokal dan cengkeh.
Saat ini, SKM golongan 2 menggunakan bahan baku lokal sebanyak 94%. “Simplifikasi bukannya menambah penjualan, yang terjadi pengurangan penjualan produk tembakau yang berakibatkan pada penerimaan negara”, ucapnya.
Bayu menambahkan perusahaan di golongan 2 terpaksa menaikan harga rokok. Akibatnya, dengan memahami bahwa harga adalah salah satu faktor penentu bagi konsumen rokok di Indonesia, maka preferensi konsumen akan beralih ke rokok lain yang lebih murah.
Harga Jual eceran rokok semakin mahal, dan timbul potensi rokok ilegal masuk ke pasaran untuk mengisi rokok dengan harga yang lebih murah. “Masalah lain dari penerapan simplifikasi adanya terbentuknya pasar rokok illegal yang mana adanya penggelapan pajak,” ucap Bayu.
Dari sisi persaingan usaha, Bayu menjelaskan bahwa wacana simplifikasi dan penggabungan disebut berpotensi akan mendorong ke arah oligopoli, ketika perusahaan yang terdampak oleh simplifikasi dan penggabungan terpaksa diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar.
“Simplifikasi cukai tembakau akan berakibat pada variasi harga produk tembakau semakin sedikit,” ucap Bayu.
Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menambahkan bahwa simplifikasi cukai tembakau berpotensi diskriminatif atas prinsip-prinsip persaingan usaha.
Ketika variasi harga berkurang, maka ada indikasi pasar terpusat di beberapa industri saja. Hal ini memunculkan persaingan tidak sehat dengan memainkan perang harga untuk menjatuhkan industri lain. “Jika ada kebijakan jumlah pabrikan berkurang itu lampu kuning bagi kami,” ucapnya.
Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Mogadishu Djati Ertanto mengatakan multiplier effect industri tembakau sangat besar baik kepada penjual retail, maupun 1 juta petani cengkeh dan 700 ribu petani tembakau, “Dampak industri ini sangat besar baik hulu maupun hilir industri,” ucapnya.
Mogadishu menambahkan, struktur cukai saat ini terdiri dari 10 layer sudah mengakomodasi berbagai industri tembakau.
“Jika pabrik dipaksakan naik ke layer atas, belum tentu dapat pangsa pasarnya. Simplifikasi diibaratkan sebuah pabrik selalu bertanding di lapangan futsal, dengan adanya simplifikasi maka kita harus bertanding dengan pemain yang terbiasa di lapangan sepak bola yang lapangannya jauh lebih besar,” ucapnya.
Berdasarkan data Bea dan Cukai, kandungan setiap rokok pada SKM golongan 2 menggunakan tembakau dalam negeri 72%, cengkeh 22%, dan tembakau impor 6%. Tercatat pada 2018 (data Kementerian Pertanian), produksi tembakau lokal sebanyak 171,36 ribu ton, dan hampir seluruh produksi tembakau lokal terserap oleh industri tembakau dalam negeri.
Sedangkan, produksi cengkeh nasional pada tahun 2017 (data BPS) mencapai lebih dari 140.000 ton menempatkan Indonesia adalah produsen cengkeh terbesar di dunia. Hampir 90% produksi cengkeh nasional diserap oleh industri dalam negeri sebagai bahan baku rokok kretek.
Peneliti Universitas Padjajaran Satria Wibawa mengatakan posisi Indonesia di FCTC adalah tidak menandatangani maupun meratifikasi meskipun merupakan salah satu dari para drafting members yang ikut menyusun draft FCTC tersebut. “Indonesia punya aturan PP no 109 tahun 2012, jika Indonesia mendatangani FCTC maka akan banyak kepentingan asing yang mengontrol Indonesia dalam pengendalian produk tembakau,” ujarnya.
Satria menjelaskan posisi negara-negara lain pada FCTC. Amerika mendatangi FCTC tapi tidak meratifikasi FCTC, karena pabrik produk tembakau besar dunia ada di Amerika. Swiss tidak meratifikasi FCTC, yang mana Swiss adalah headquater bagi berbagai produsen tembakau.
Pengendalian rokok di India sangat ketat, namun tidak pada produk tembakau asli India yaitu bidi. “Agenda FCTC tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional yang dimiliki oleh Indonesia,” ucapnya.
Sedangkan Budayawan Mohamad Sobary turut menanggapi hal ini bahwa kretek yang merupakan produk tembakau Indonesia dalam upaya pengekangan. Sebagai contoh, sebagai bagian dari pembatasan yang kian eksesif, produk rokok memiliki peringatan kesehatan yang semakin lama porsinya semakin besar.
“Tulisan rokok membunuhmu pada bungkus produk tembakau merupakan bahasa politik, bukan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh orang-orang kesehatan,” ucapnya.
Dua peneliti dari Universitas Padjajaran, Satriya Wibawa dan Bayu Kharisma mengupas posisi Indonesia dalam Framework Convention on Tobacco Control (FTCC) serta dampak simplifikasi cukai rokok terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, dan variabilitas harga.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan untuk tidak turut serta meratifikasi FCTC karena dianggap sarat kepentingan asing yang berpotensi destruktif terhadap industri tembakau tanah air.
Jika diterapkan di Indonesia, hal ini akan berpotensi menamatkan industri tembakau tanah air. Sebagai pengganti, pemerintah telah menetapkan peraturan-peraturan yang sangat ketat untuk memastikan industri ini dapat dikontrol.
Namun, beberapa waktu terakhir timbul upaya lain untuk mengubah kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi sigaret kretek tangan (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)
Wacana ini masih menjadi polemik di industri tembakau Indonesia. Dalam penelitiannya, Bayu melakukan simulasi untuk mengkaji dampak dari penggabungan SPM dan SKM. Penggabungan volume ini disimulasikan dengan adanya perubahan harga cukai per batang pada golongan 2 layer 1 dan layer 2 menjadi golongan 1.
Simulasi memperlihatkan penjualan SKM golongan 2 layer 1 akan turun sebanyak 258.000 batang per bulan, sedangkan SKM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 113.000 batang per bulan.
"Selanjutnya, pada jenis rokok SPM penggabungan menyebabkan penjualan SPM golongan 2 layer 1 turun sebanyak 2.533 juta batang, dan SPM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 1.593 juta batang,” ucap Bayu Kharisma pada diskusi yang diselengarakan oleh Forum Diskusi Ekonomi Politik.
Imbas dari diberlakukannya penggabungan volume produksi SPM dan SKM pun akan meluas ke berbagai aspek. Bagi pelaku industri golongan II layer 1 dan 2, kenaikan tarif yang drastis akan mengancam kelangsungan usaha mereka.
Sehingga menyebabkan hilangnya lapangan kerja ketika banyak pabrik yang terpaksa gulung tikar. Pengurangan produksi SKM juga berdampak negatif pada pengurangan serapan tembakau lokal dan cengkeh.
Saat ini, SKM golongan 2 menggunakan bahan baku lokal sebanyak 94%. “Simplifikasi bukannya menambah penjualan, yang terjadi pengurangan penjualan produk tembakau yang berakibatkan pada penerimaan negara”, ucapnya.
Bayu menambahkan perusahaan di golongan 2 terpaksa menaikan harga rokok. Akibatnya, dengan memahami bahwa harga adalah salah satu faktor penentu bagi konsumen rokok di Indonesia, maka preferensi konsumen akan beralih ke rokok lain yang lebih murah.
Harga Jual eceran rokok semakin mahal, dan timbul potensi rokok ilegal masuk ke pasaran untuk mengisi rokok dengan harga yang lebih murah. “Masalah lain dari penerapan simplifikasi adanya terbentuknya pasar rokok illegal yang mana adanya penggelapan pajak,” ucap Bayu.
Dari sisi persaingan usaha, Bayu menjelaskan bahwa wacana simplifikasi dan penggabungan disebut berpotensi akan mendorong ke arah oligopoli, ketika perusahaan yang terdampak oleh simplifikasi dan penggabungan terpaksa diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar.
“Simplifikasi cukai tembakau akan berakibat pada variasi harga produk tembakau semakin sedikit,” ucap Bayu.
Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menambahkan bahwa simplifikasi cukai tembakau berpotensi diskriminatif atas prinsip-prinsip persaingan usaha.
Ketika variasi harga berkurang, maka ada indikasi pasar terpusat di beberapa industri saja. Hal ini memunculkan persaingan tidak sehat dengan memainkan perang harga untuk menjatuhkan industri lain. “Jika ada kebijakan jumlah pabrikan berkurang itu lampu kuning bagi kami,” ucapnya.
Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Mogadishu Djati Ertanto mengatakan multiplier effect industri tembakau sangat besar baik kepada penjual retail, maupun 1 juta petani cengkeh dan 700 ribu petani tembakau, “Dampak industri ini sangat besar baik hulu maupun hilir industri,” ucapnya.
Mogadishu menambahkan, struktur cukai saat ini terdiri dari 10 layer sudah mengakomodasi berbagai industri tembakau.
“Jika pabrik dipaksakan naik ke layer atas, belum tentu dapat pangsa pasarnya. Simplifikasi diibaratkan sebuah pabrik selalu bertanding di lapangan futsal, dengan adanya simplifikasi maka kita harus bertanding dengan pemain yang terbiasa di lapangan sepak bola yang lapangannya jauh lebih besar,” ucapnya.
Berdasarkan data Bea dan Cukai, kandungan setiap rokok pada SKM golongan 2 menggunakan tembakau dalam negeri 72%, cengkeh 22%, dan tembakau impor 6%. Tercatat pada 2018 (data Kementerian Pertanian), produksi tembakau lokal sebanyak 171,36 ribu ton, dan hampir seluruh produksi tembakau lokal terserap oleh industri tembakau dalam negeri.
Sedangkan, produksi cengkeh nasional pada tahun 2017 (data BPS) mencapai lebih dari 140.000 ton menempatkan Indonesia adalah produsen cengkeh terbesar di dunia. Hampir 90% produksi cengkeh nasional diserap oleh industri dalam negeri sebagai bahan baku rokok kretek.
Peneliti Universitas Padjajaran Satria Wibawa mengatakan posisi Indonesia di FCTC adalah tidak menandatangani maupun meratifikasi meskipun merupakan salah satu dari para drafting members yang ikut menyusun draft FCTC tersebut. “Indonesia punya aturan PP no 109 tahun 2012, jika Indonesia mendatangani FCTC maka akan banyak kepentingan asing yang mengontrol Indonesia dalam pengendalian produk tembakau,” ujarnya.
Satria menjelaskan posisi negara-negara lain pada FCTC. Amerika mendatangi FCTC tapi tidak meratifikasi FCTC, karena pabrik produk tembakau besar dunia ada di Amerika. Swiss tidak meratifikasi FCTC, yang mana Swiss adalah headquater bagi berbagai produsen tembakau.
Pengendalian rokok di India sangat ketat, namun tidak pada produk tembakau asli India yaitu bidi. “Agenda FCTC tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional yang dimiliki oleh Indonesia,” ucapnya.
Sedangkan Budayawan Mohamad Sobary turut menanggapi hal ini bahwa kretek yang merupakan produk tembakau Indonesia dalam upaya pengekangan. Sebagai contoh, sebagai bagian dari pembatasan yang kian eksesif, produk rokok memiliki peringatan kesehatan yang semakin lama porsinya semakin besar.
“Tulisan rokok membunuhmu pada bungkus produk tembakau merupakan bahasa politik, bukan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh orang-orang kesehatan,” ucapnya.
(shf)