Usai Konsumsi Pil Obat Batuk, 3 Remaja Nodai Gadis Belia
A
A
A
BENGKULU - Usai mengkonsumsi obat batuk jenis Samcodin, AR (16) dan 2 rekan lainnya, warga Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, nekat menyetubuhi anak di bawah umur secara bergilir. Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku menawarkan akan mengantar korban pulang dari warung internet.
"Korban diajak menuju salah satu rumah, yang di dalamnya ada dua pelaku lainnya. Disetubuhi secara bergilir, pengakuan pelaku usai mengkonsumsi obat batuk jenis Samcodin," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan.
Jery menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya, korban ditinggalkan pelaku di jalan lintas. Tak terima atas perbuatan para pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. Satu pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara itu dua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D Subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Korban diajak menuju salah satu rumah, yang di dalamnya ada dua pelaku lainnya. Disetubuhi secara bergilir, pengakuan pelaku usai mengkonsumsi obat batuk jenis Samcodin," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan.
Jery menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya, korban ditinggalkan pelaku di jalan lintas. Tak terima atas perbuatan para pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. Satu pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara itu dua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D Subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
(nag)