Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta

Rabu, 11 September 2019 - 21:04 WIB
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia-Pontianak hingga Jakarta. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 kg sabu dan 4.132 butir pil ekstasi serta 12 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah meyelidiki kasus peredaran narkoba itu selama 1 bulan. 12 tersangka yang tak saling mengenal itu berinisial HW, F, S, RA, E, AY, HW, HP, I, RY, YP dan TWS, yang mana diamankan di lokasi berbeda-beda, yakni di Jakarta Utara, Timur dan Selatan.

"Penangkapan tersangka pengedar sabu ekstasi berawal dari laporan masuk tentang adanya seseorang yang jadi bos atau pengendali. Dia kendalikan beberapa agennya dia, ini jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurutnya, mereka itu memiliki bos yang sama, Mr X yang kini berstatus DPO. Mereka pun berniat mengedarkan barang haram itu ke kawasan Jakarta. Mereka juga mengaku baru kali ini bertransaksi narkoba dengan Mr X itu.

"Mr X itu dia punya pengedar ada 7 lokasi ini tak saling kenal satu dengan lainnya. Dari Mr X kita masih cari siapa kurirnya ini karena narkoba ini jenis putus tidak saling mengenal," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang menerangkan, para tersangka membeli narkoba dengan cara meletakannya di pinggir jalan. Cara pembayarannya dengan menaruh uang di pinggir jalan juga, yang sebelumnya mereka sudah saling berkomunikasi dan janjian.

Dia menambahkan, agar tak dicurigai orang, para pelaku mengemas sabu itu dengan bungkus teh berwarna hijau maupun merah. Polisi menduga narkoba itu berasal dari luar negeri dan berkualitas terbaik. "Itu kalau tak salah bungkus teh hijau dari China, kalau bungkus merah dari Myanmar," katanya.

Kini, mereka pun dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(mhd)
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Gulung...
Polda Metro Jaya Gulung 3.260 Tersangka Narkoba
Polda Metro Jaya Rutinkan...
Polda Metro Jaya Rutinkan Pemeriksaan Narkoba terhadap Anggota
Positif Benzo, Millen...
Positif Benzo, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya Sita...
Polda Metro Jaya Sita 1,2 Juta Pil Narkoba di Tangerang
Jelang Ramadhan, Polda...
Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Musnahkan 25,9 Kg Tembakau Gorila
Ungkap Pabrik Narkoba...
Ungkap Pabrik Narkoba Cair, Polisi Tangkap Tujuh Orang
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
3 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
4 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
5 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
5 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
5 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved