Sekda Kerinci Diduga Langkahi Wewenang Bupati Terkait Pemindahan Pejabat

Sabtu, 07 September 2019 - 18:39 WIB
Sekda Kerinci Diduga...
Sekda Kerinci Diduga Langkahi Wewenang Bupati Terkait Pemindahan Pejabat
A A A
KERINCI - Sekda Kabupaten Kerinci, Jambi Gusdinul Gazam diduga telah melangkahi wewenang Bupati terkait pemindahan salah seorang pejabat bernama Yalpani di lingkungan Pemkab Kerinci.

Dugaan pemindahan Yalpani sebagai Fungsional Umum Dinas PUPR Kabupaten Kerinci diduga menyalahi PP nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PP 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengakatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.

Aturan di atas surat yang dikeluarkan oleh Sekda Kerinci nomor 824/01/BKPSDMD/2019 tertanggal 14 Januari 2019 memerintahkan, pemindahan Yalpani dari Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras, Kerinci dan dipindahkan sebagai Fungsional Umum PUPR Kabupaten Kerinci, bertentangan dan mengambil keputusan wewenang Bupati Kerinci.

"Kita duga surat Sekda Kerinci memindahkan pejabat bertentangan dengan aturan, seharusnya Sekda mengusulkan kepada Bupati Kerinci baru diputuskan. Sekda juga sebagai Baperjakat bukan mengambilkan keputusan, keputusan mengakat memindah pejabat adalah wewenang bupati," ujar Kusnadi pemerhati pelayanan publik kepada Sindonews.

Dia juga meminta kepada Bupati Kerinci melakukan pengkajian kembali pemindahan Yalpani Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kerinci.

"Bupati harus cepat meninjau kembali surat yang dikeluarkan oleh Sekda Kerinci. Karena Yalpani sebagai PPTK penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kerinci 2019 senilai Rp 77 miliar lebih. Itu bukan dana yang sedikit," pungkasnya.

Terpisah, Sekda Kerinci Gasdinul Gazam saat dikonfirmasi membenarkan telah menandatangani surat tersebut, namun untuk selanjutnya ia menyarankan untuk konfirmasi ke BKPSDM Kerinci. "Iya, saya yang tandatangan, selanjutnya tanya saja ke BKPSDM," sebut Gasdinul.

Sementara Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Kerinci, Jondri Ali dikonfirmasi mengatakan, jika Yalpani sebelumnya Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras mengundurkan diri dan surat perintah tugas telah dikeluarkan oleh Sekda Kerinci atas nama Bupati. "Iya, sudah pemindahannya sudah ada," kata Jondri Ali.

Dugaan wewenang yang dilanggar oleh Sekda Kerinci adalah PP 63/2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Pada Pasal 1 ayat (5) menarangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan ayat (6) Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(nag)
Berita Terkait
Sekda Kobar Dicopot...
Sekda Kobar Dicopot Mendadak, Dewan Sebut Wajar dalam Birokrasi
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi 5 Pejabat Kopassus
Jaksa Agung Mutasi 30...
Jaksa Agung Mutasi 30 Pejabat Kejagung
ASN Bisa Mutasi Kurang...
ASN Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun Dievaluasi, MenpanRB Ungkap Alasannya
Kombes Pol Achmadi Dir...
Kombes Pol Achmadi Dir Pamobvit Baru DIY
Isu Mutasi Pejabat Pekan...
Isu Mutasi Pejabat Pekan Depan, Pimpinan OPD Pemkab Simalungun Lesu Ngantor
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
24 menit yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
49 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
9 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
9 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved