Sekda Kerinci Diduga Langkahi Wewenang Bupati Terkait Pemindahan Pejabat

Sabtu, 07 September 2019 - 18:39 WIB
Sekda Kerinci Diduga Langkahi Wewenang Bupati Terkait Pemindahan Pejabat
Sekda Kerinci Diduga Langkahi Wewenang Bupati Terkait Pemindahan Pejabat
A A A
KERINCI - Sekda Kabupaten Kerinci, Jambi Gusdinul Gazam diduga telah melangkahi wewenang Bupati terkait pemindahan salah seorang pejabat bernama Yalpani di lingkungan Pemkab Kerinci.

Dugaan pemindahan Yalpani sebagai Fungsional Umum Dinas PUPR Kabupaten Kerinci diduga menyalahi PP nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PP 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengakatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.

Aturan di atas surat yang dikeluarkan oleh Sekda Kerinci nomor 824/01/BKPSDMD/2019 tertanggal 14 Januari 2019 memerintahkan, pemindahan Yalpani dari Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras, Kerinci dan dipindahkan sebagai Fungsional Umum PUPR Kabupaten Kerinci, bertentangan dan mengambil keputusan wewenang Bupati Kerinci.

"Kita duga surat Sekda Kerinci memindahkan pejabat bertentangan dengan aturan, seharusnya Sekda mengusulkan kepada Bupati Kerinci baru diputuskan. Sekda juga sebagai Baperjakat bukan mengambilkan keputusan, keputusan mengakat memindah pejabat adalah wewenang bupati," ujar Kusnadi pemerhati pelayanan publik kepada Sindonews.

Dia juga meminta kepada Bupati Kerinci melakukan pengkajian kembali pemindahan Yalpani Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kerinci.

"Bupati harus cepat meninjau kembali surat yang dikeluarkan oleh Sekda Kerinci. Karena Yalpani sebagai PPTK penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kerinci 2019 senilai Rp 77 miliar lebih. Itu bukan dana yang sedikit," pungkasnya.

Terpisah, Sekda Kerinci Gasdinul Gazam saat dikonfirmasi membenarkan telah menandatangani surat tersebut, namun untuk selanjutnya ia menyarankan untuk konfirmasi ke BKPSDM Kerinci. "Iya, saya yang tandatangan, selanjutnya tanya saja ke BKPSDM," sebut Gasdinul.

Sementara Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Kerinci, Jondri Ali dikonfirmasi mengatakan, jika Yalpani sebelumnya Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras mengundurkan diri dan surat perintah tugas telah dikeluarkan oleh Sekda Kerinci atas nama Bupati. "Iya, sudah pemindahannya sudah ada," kata Jondri Ali.

Dugaan wewenang yang dilanggar oleh Sekda Kerinci adalah PP 63/2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Pada Pasal 1 ayat (5) menarangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan ayat (6) Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1104 seconds (0.1#10.140)
pixels