BPRD DKI Bidik 12 Ribu WP Terintegrasi ke Sistem Pelaporan Pajak Online

Kamis, 05 September 2019 - 22:26 WIB
BPRD DKI Bidik 12 Ribu...
BPRD DKI Bidik 12 Ribu WP Terintegrasi ke Sistem Pelaporan Pajak Online
A A A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah membidik 12 ribu wajib pajak (UP) untuk dapat terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak online. Dalam hal ini BPRD DKI Jakarta mengincar pelaku usaha dari sektor hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir di Jakarta.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penerapan wajib pajak dengan menggunakan sistem online memiliki nilai tambah tersendiri. Sebab pelaporan pajak daerah akan diketahui secara cepat dengan besaran dana yang sudah sesuai dengan kewajiban penyetoran ke kas daerah.

"Jadi, saat pajak daerah, di antaranya restoran yang dilaporkan oleh WP melalui online sistem ini, bisa langsung terpantau di dashboard yang terpasang BPRD DKI Jakarta, berapa besaran uang pajak restoran yang dilaporkan. Sehingga, WP secara cepat dan tepat menyetorkan jumlah pajak yang menjadi kewajibannya," ujar Faisal ketika memantau penerapan online sistem pelaporan pajak ke sejumlah restoran mewah di wilayah Jakarta Barat, didampingi Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, Kamis (5/9/2019).

Faisal menekankan bahwa sistem pajak online tidak hanya bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja. Melainkan juga memiliki dampak positif bagi para WP dengan adanya penggratisan biaya instalasi sistem atau peminjaman alat perekam beserta jaringannya bagi WP yang masih menggunakan offline system.

"Kami menargetkan sekitar 12 ribu WP akan terkoneksi pelaporan pajak daerah secara cepat dan riil hingga tahun ini. Total setiap lima wilayah kota di Jakarta telah menerapkan online sistem ini," ungkapnya.

Terkahir dia menggaris bawahi, jika wajib pajak dari sektor usaha restoran, hiburan, hotel dan parkir yang menolak menerapkan online sistem pelaporan pajak daerah akan diberikan sanksi tegas.

"Sanksi tegas bagi WP yang menolak berupa pencabutan izin usaha . Bahkan, siapapun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yakni pidana maupun perdata," ujarnya.

Sebagai informasi, beragam fitur dari sistem pajak online berupa seperti statistik untuk melihat omzet, total dasar penetapan ajak dan total pajak. Selain itu wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pembayaran tagihan pajak bulan lalu mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 15 setiap bulan ditambah rincian detailnya. Kemudian, bisa mencetak sekaligus menyimpan SPTPD dan SSPD, dan juga menyajikan monitoring laporan pembayaran pajak selama satu tahun berjalan.
(thm)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
56 menit yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
1 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
13 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
16 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
17 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved