Potongan Tunjangan Kinerja ASN Pangandaran Rp85 Juta
A
A
A
PANGANDARAN - Potongan uang tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada bulan Agustus 2019 mencapai Rp85 juta.
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN di Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, potongan tunjangan kinerja tersebut terkumpul dari ASN yang terlambat melakukan absen fingerprint.
"Absen fingerprint merupakan implementasi Peraturan Bupati Nomor 1/2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, tunjangan kinerja daerah untuk ASN di Pemkab Pangandaran didasarkan pada kelas jabatan yang sudah ditetapkan oleh Menpan RB.
"Kelas jabatan ASN di Pangandaran saat ini tercatat dari kelas 3 atau staf paling bawah, sampai level tertinggi pada posisi jabatan Sekretaris Daerah dengan kelas 15," tambahnya.
Berdasarkan regulasi, jam kerja ASN dalam satu minggu sebanyak 37,5 jam yang dibagi menjadi 5 hari kerja.
"Jika ASN terlambat melakukan absen digital saat masuk kerja 5 menit pertama tidak dipotong tunjangan kinerjanya," papar Ganjar.
Namun jika setelah terlambat 5 menit pertama hingga 1 jam pertama maka tunjangan kinerjanya bakal dipotong sebesar 1%.
"Pemotongan tunjangan kinerja berlaku per 1 jam dipotong 1 persen anggaran tunjangan kinerjanya," jelas Ganjar.
Ganjar memaparkan, jika pegawai terlambat 5 jam setelah jam kerja masuk maka dianggap tidak hadir kerja sehingga tunjangannya langsung dipotong 5%.
"Pemberlakuan absensi digital dan pemotongan kinerja ASN sejak bulan Mei 2019," paparnya.
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN di Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, potongan tunjangan kinerja tersebut terkumpul dari ASN yang terlambat melakukan absen fingerprint.
"Absen fingerprint merupakan implementasi Peraturan Bupati Nomor 1/2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, tunjangan kinerja daerah untuk ASN di Pemkab Pangandaran didasarkan pada kelas jabatan yang sudah ditetapkan oleh Menpan RB.
"Kelas jabatan ASN di Pangandaran saat ini tercatat dari kelas 3 atau staf paling bawah, sampai level tertinggi pada posisi jabatan Sekretaris Daerah dengan kelas 15," tambahnya.
Berdasarkan regulasi, jam kerja ASN dalam satu minggu sebanyak 37,5 jam yang dibagi menjadi 5 hari kerja.
"Jika ASN terlambat melakukan absen digital saat masuk kerja 5 menit pertama tidak dipotong tunjangan kinerjanya," papar Ganjar.
Namun jika setelah terlambat 5 menit pertama hingga 1 jam pertama maka tunjangan kinerjanya bakal dipotong sebesar 1%.
"Pemotongan tunjangan kinerja berlaku per 1 jam dipotong 1 persen anggaran tunjangan kinerjanya," jelas Ganjar.
Ganjar memaparkan, jika pegawai terlambat 5 jam setelah jam kerja masuk maka dianggap tidak hadir kerja sehingga tunjangannya langsung dipotong 5%.
"Pemberlakuan absensi digital dan pemotongan kinerja ASN sejak bulan Mei 2019," paparnya.
(shf)